Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya indikasi kecurangan di industri unggas yang sangat berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam hasil kajiannya atas industri perunggasan, KPPU menemukan adanya dominasi pengepul dan produsen pakan dalam menguasai pembelian jagung di pasar.
“KPPU menemukan bahwa harga day-old-chick (DOC) dan layer (ayam petelur) selama satu bulan terakhir selalu berada di atas harga acuan (Rp5.000 – Rp6.000/ekor) dan bahkan cenderung meningkat. Begitu pula dengan harga pakan yang fluktuatif dan harga jagung yang berada di atas harga acuan (Rp4.500/kg) dan meningkat. KPPU melihat adanya dominasi pengepul dan produsen pakan dalam menguasai pembelian jagung di pasar,”Kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi di Jakarta, kemarin.
Di lain sisi,lanjut dia harga livebird dan telur juga cenderung rendah dan fluktuatif. Permasalahan di industri tersebut berdasarkan kajian KPPU, tidak lepas dari keberadaan integrasi vertikal oleh pelaku usaha integrator.
Integrasi tersebut dalam bentuk kepemilikan integrator atas pabrik pakan, impor grandparent stock (GPS) dan produksi day-old-chick, peternakan sendiri atau bermitra, kepemilikan rumah potong dan cold storage, hingga pengusaan atas jaringan distribusi, toko, serta produk olahan.
“Ditemukan bahwa 80% pasar dikuasai oleh perusahaan terintegrasi, dan hanya 20% dilakukan oleh peternak mandiri,” Ungkap dia. KPPU menilai integrasi vertikal oleh integrator di industri unggas sangat berpotensi melanggar UU No. 5/1999.
“Diperlukan penyesuaian dalam kebijakan pemerintah dalam mengatasi potensi pelanggaran tersebut, khususnya dalam menjamin kesetaraan bagi peternak mandiri dalam rantai pasok tersebut,”Ujarnya.
Ia mengakui integrasi vertikal tidak serta merta dilarang oleh undang-undang. Undang-undang juga tidak melarang perusahaan untuk menjadi besar. Integrasi vertikal pada satu sisi dapat memberikan efisiensi, kepastian bahan baku dan peningkatan akses ke konsumen.
Di sisi lain kata dia pelaku integrasi vertikal memiliki kemampuan untuk menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, atau melakukan praktik diskriminasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: