Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apindo Siap Gugat Anies Baswedan ke Jalur Hukum: Akan Kami Laporkan dalam Waktu Dekat

        Apindo Siap Gugat Anies Baswedan ke Jalur Hukum: Akan Kami Laporkan dalam Waktu Dekat Kredit Foto: Imamatul Silfia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menegaskan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

        Gugatan tersebut dilayangkan atas terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 pada 16 Desember 2021.

        Baca Juga: UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Anggota DPRD DKI Mendukung

        "Dalam waktu dekat, kami akan melakukan upaya hukum ke PTUN," tegas Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, dalam konferensi pers Apindo di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

        SK Gubernur yang dimaksud telah menetapkan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2022 akan naik sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854. Apindo menilai ketentuan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

        "Menurut kami, keputusan itu bertentangan dengan PP Nomor 36. Kita juga melihat secara resmi SK Gubernur itu telah melewati batas waktu," kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin, dalam kesempatan yang sama.

        Batas waktu penerbitan UMP 2022, lanjut Solihin, adalah 21 November 2021. Sementara, SK Gubernur itu terbit pada 16 Desember 2021. Di sisi lain, Apindo juga menganggap keputusan dalam SK Gubernur Nomor 1517 tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

        "Dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yaitu pengusaha dan pemerintah, merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," tegas Solihin.

        Apindo telah beberapa kali mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berisi imbauan untuk tidak melakukan revisi terhadap SK Gubernur sebelumnya. Namun, SK Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 sudah lebih turun sebelum Apindo mendapatkan respons dari Gubernur DKI Jakarta.

        "Kami memohon kepada Pak Gubernur [Anies Baswedan] untuk mencabut kembali SK Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 dan menghidupkan kembali SK Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021. Kami akan melakukan upaya-upaya yang memungkinkan melalui hukum sambil menunggu kepastian hukum yang berlaku mengenai UMP DKI Jakarta," pungkas Nurjaman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: