Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan.
"Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Bahar bin Smith). Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol K. Yani Sudarto, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Ya Ampun... Panjang Dah Urusan, Polri: Ada Dua Laporan Terkait Habib Bahar Smith
Kabid Humas menyebutkan terkait sebuah video yang viral dengan narasi anggota polisi Polda Jabar bersilaturahmi ke kediaman Bahar bin Smith, kehadiran anggota ke rumah Bahar bin Smith dalam rangka tugas.
"Yaitu menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kita tangani kasus ini dengan profesional dan humanis," imbuhnya.
"Jadi bukan tidak ada alasan bahwa anggota kami disana, yang perlu kita tegaskan adalah anggota kami berada di kediaman Bahar bin Smith adalah untuk menyampaikan SPDP, dimana ada Laporan Polisi yang sudah diterbitkan di Polda Metro Jaya, mengingat locus delictinya ada di wilayah hukum Polda Jabar sehingga dilimpahkan ke Polda Jabar," jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskam bahwa SPDP harus diserahkan Polisi kepada sejumlah pihak yang terkait dengan sebuah kasus. Surat itu diantaranya diserahkan ke Kejaksaan, pelapor, terlapor (Bahar bin Smith ), dan orang-orang yang berhak menerima SPDP. Bukan dalam rangka silaturahmi, tapi dalam rangka tugas menyerahkan SPDP.
" Kami tegaskan bahwa anggota kami berada di lokasi tersebut untuk melaksanakan tugas, bukan dalam rangka silaturahmi tapi menyerahkan SPDP," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: