Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerak Polda Jabar Usai Dibebaskannya Pegi Setiawan, Akan Tempuh Jalur Hukum?

Gerak Polda Jabar Usai Dibebaskannya Pegi Setiawan, Akan Tempuh Jalur Hukum? Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menegaskan pihaknya menghormati keputusan pembebasan dari Pegi Setiawan. Hal ini menyusul keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung.

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya akan membebaskan segera sosok dari Pegi. 

Baca Juga: Menuju PON XXI 2024, Jabar Lepas Atlet untuk Pemusatan Latihan di Korea Selatan

"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya, Insya Allah," ucapnya dilansir pada Selasa (09/07/2024).

Polda Jabar sendiri tak akan melakukan upaya hukum lainnya terkait dengan putusan bebasnya Pegi. Pihaknya akan segera membebaskan sosok tersebut sesuai dengan keputusan hakim.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Pihaknya membatalkan status tersangka dari sosok tersebut dan memerintahkan kepolisian untuk segera membebaskan Pegi.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tegas Hakim Tunggal, Eman Sulaeman

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Pariwisata Jadi Penggerak Perekonomian Daerah

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tutur Eman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: