Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Karena Hal Ini Wacana Presidential Threshold 0 Persen Tak Ideal di Indonesia

        Karena Hal Ini Wacana Presidential Threshold 0 Persen Tak Ideal di Indonesia Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen menuai pro dan kontra.

        Terkait hal ini, Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing menyampaikan analisisnya.

        "Gagasan menghapus presidential threshold atau nol persen hanya akan sebatas wacana," ujar Emrus dilansir dari GenPI.co, Minggu (2/1).

        Tentu bukan tanpa alasan Emrus menyebut gagasan menghapus presidential threshold atau nol persen hanya sebatas wacana.

        Baca Juga: Jangan Panas Ya! Gabung PKS, Narji Minta Maaf Soal Penurunan Baliho Habib Rizieq: Saya Berharap...

        Sebab, kata Emrus, presidential threshold 20 persen lebih rasional dan pas untuk Indonesia.

        "Sistem pemilihan presiden tanpa presidential threshold atau 0 persen belum bisa digunakan saat ini hingga sampai awal terjadinya sistem demokrasi substansial di Indonesia," kata Emrus.

        Emrus menegaskan bahwa presidential threshold nol persen hanya bisa dilakukan di negara yang sudah matang demokrasinya dan jumlah partainya maksimal tiga.

        Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen.

        Baca Juga: Biasa Ngelawak, Narji Resmi Gabung PKS: Saya Mau Belajar Banyak Hal di PKS

        Gugatan itu dilakukan agar semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terganjal persentase suara di parlemen.

        Gugatan ini bukan yang pertama, karena sebelumnya MK sudah 13 kali mengadili materi serupa dan semua ditolak. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: