Habib Bahar Ditahan, Kasus Denny Siregar Kembali Diungkit-Ungkit, Polisi Diminta Gerak Cepat
Penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar Smith oleh Polda Jabar semestinya diikuti dengan sikap adil dalam kasus Denny Siregar.
Diketahui, Denny Siregar dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 silam.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Bahar Smith, Denny Siregar: Orang Ini Bising, Gayanya Tengik dan Mukanya Nyebelin
Dalam laporan itu, Denny Siregar dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Itu setelah pegiat media sosial tersebut mengunggah sebuah foto melalui akun media sosialnya dengan tulisan ‘ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG’.
Dalam foto itu, terlihat sejumlah santri dan santriwati yang membawa bendera kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.
Namun sampai saat ini, proses hukum terhadap Denny Siregar kasus tersebut tak ada kejelasannya.
Desakan itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui keterangannya, Selasa (4/1/2021)
“Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep untuk kasus Denny Siregar juga,” tegasnya.
Jika memang memenuhi unsur pidana, maka tidak ada alasan kasus tersebut dilanjutkan. Tapi jika tidak, maka penyidik harus menerbitkan SP3 kasus itu.
Baca Juga: Diserang Warganet Pendukung Bahar Smith, Denny Siregar: Bahar Ditahan Kok yang Disalahin Gua
“Setidak-tidaknya ada sikap tranparansi dgn menyampaikan SP2HP pada pelapor,” sambungnya.
Apalagi, kasus itu dilaporkan ke Polres Tasikmalaya yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar