Pengaturan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan Beralih ke OJK dan BI, Ternyata Nilai Transaksinya Fantastis!
Pengawasan dan pengaturan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) serta Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia kini berada di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Langkah ini ditandai dengan pengalihan resmi tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sejalan dengan perkembangan signifikan di sektor tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), nilai transaksi PBK berdasarkan notional value pada Januari—November 2024 tercatat mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,20 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 sebesar Rp23.428 triliun. Pada November 2024, jumlah nasabah aktif mencapai 70.676, meroket 53,93 persen dibandingkan 45.915 nasabah pada November 2023.
Sementara itu, transaksi aset kripto menunjukkan lonjakan lebih tajam. Periode Januari—November 2024 mencatat nilai transaksi sebesar Rp556,53 triliun, tumbuh 356,16 persen dibandingkan Rp122 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021 hingga November 2024 mencapai 22,11 juta. Saat ini, terdapat 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin dan 14 calon pedagang dalam proses pengajuan.
Baca Juga: Akhirnya! Bappebti Resmi Alihkan Pengawasan Kripto dan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pengalihan tugas ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut pengalihan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan yang terintegrasi. “Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.
Baca Juga: Aset Kripto dan Derivatif Kini di Bawah OJK dan BI, Begini Dampaknya!
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, juga menyambut baik peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan berbasis instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Menurutnya, meskipun pengawasan derivatif PUVA merupakan tugas baru bagi BI, hal ini memberi peluang untuk memperluas instrumen keuangan yang mendukung tugas moneter dan pendalaman PUVA.
“Besarnya potensi pasar derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging, yang pada akhirnya turut mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Destry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement