Sudah Tidur di Penjara, Bahar Nggak Segan-Segan Gaungkan Ini ke Pasukannya: Laksanakan...
Penceramah kontroversial Bahar bin Smith mengeluarkan seruan kepada seluruh umat Islam dan pengikutnya. Seruan itu disampaikan Bahar dari balik penjara setelah Polda Jawa Barat menetapkannya menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1/2022) kemarin.
Adapun seruan Bahar bin Smith itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar. Kata dia, penceramah berdarah Sulawesi ini meminta seluruh umat Islam untuk melanjutkan perjuangannya melawan ketidakadilan dan kezaliman.
“Lanjutkan perjuangan, apapun yang terjadi pada diri beliau. Tegakkan kebenaran dan lawan kezaliman, terus amar ma’ruf nahi munkar,” kata Aziz ketika dikonfirmasi Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Habib Bahar Nginap di Penjara, Pendiri NII: Sudah Pas Itu, Kan Dia Cuma Nyebar Kebencian
Seruan Bahar ini tidak berbeda jauh dengan pernyataan sebelumnya saat ia hendak diperiksa polisi di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) kemarin. Dia mengatakan jika dirinya dipenjara karena kasus ini, maka demokrasi di Indonesia telah mati.
“Kepada teman teman media, terus saya ingin menyampaikan, kalau nanti saya ditahan, jika saya nanti tidak keluar dari ruangan, ataupun saya dipenjara. Maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai,” kata Bahar sesaat sebelum masuk ke ruangan penyidik.
Bahar bin Smith kemudian menyampaikan beberapa pesan kepada para pemuka agama, jika dirinya benar-benar ditahan dia meminta agar para Habib dan Ulama untuk tidak berhenti menyampaikan kebenaran.
“Saya dipenjara, wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat islam, para ulama, para habaib, terus lah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan,” pintanya.
Terkini, Penceramah kontroversi Habib Bahar bin Smith langsung ditahan usai diperiksa intensif oleh Polda Jabar Senin (3/1/2022), terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan alasan penahanan secara subjektif yang diambil penyidik karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: