Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wahai Novel Bamukmin, Terkait Hukum Bahar Smith Anda Diwanti-Wanti Mahasiswa Jangan Lakukan Ini

        Wahai Novel Bamukmin, Terkait Hukum Bahar Smith Anda Diwanti-Wanti Mahasiswa Jangan Lakukan Ini Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) Se-Indonesia meminta kasus Bahar bin Smith tidak dipolitisasi.

        Pernyataan Novel Bamukmin yang menyebut penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan buntut polemik dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman tak berdasar. Koordinator Pusat BEM PTAI se Indonesia Cecep Hidayatullah mengatakan, Novel tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari kasus tersebut.

        Baca Juga: Tak Terima Habib Bahar Dipenjara, Novel Bamukmin Minta Jenderal Dudung Segera Dicopot dari Jabatan

        "Novel Bamukmin tidak mengerti persoalan. jadi lebih baik tidak usah bicara karena terkesan mencari sensasi atau panggung, seharusnya sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan bawa-bawa TNI," kata Cecep dalam keterangan tertulisnya yang diterima AKURAT.CO di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

        Selain itu, Cecep mendukung Polda Jabar melakukan Penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian. Menurutnya siapapun yang melanggar hukum harus diproses hukum dengan adil.

        "Polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum, Sebab setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelangaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," ujarnya.

        Menurut Cecep, langkah polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.  Artinya, kata dia, polisi sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus Habib Bahar untuk memproses secara hukum.

        Baca Juga: Tegas! Respons Cuitan Ferdinand, Mardani PKS Minta Umat Islam Lakukan Ini

        Cecep menuturkan masyarakat tidak boleh diresahkan dengan ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara. Termasuk terhadap institusi negara yang harus dijaga wibawanya.

        "Sebenarnya TNI Angkatan Darat khususnya Pak Jenderal Dudung Abdurachman sebagai KSAD tidak Anti kritik. Selama kritik itu membangun bagus-bagus saja," ungkap Cecep.

        Tetapi, lanjut Cecep, jika ucapan sudah mengarah kepada ujaran kebencian dan melanggar hukum itu wajib di proses apalagi negara kita negara hukum.

        "Hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini. Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," tandasnya.

        Sebelumnya, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kepolisian mengklaim, penahanan Bahar untuk kepentingan penyidikan.

        Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Mendapat Pembelaan dari Sosok Ini, Bukan Orang Sembarangan!

        “Untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Selasa (4/1), di Mapolda Jabar.

        Penahanan kepada Bahar setelah dirinya diperiksa menjalani pemeriksaan sejak Senin siang.

        “Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," tandas Arief.

        Bahar dipolisikan oleh seseorang bernama Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: