Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apes Banget Nasib Ferdinand, MUI dan PGI Ogah Nolongin, Malah Minta Polisi Segera Turun Tangan

        Apes Banget Nasib Ferdinand, MUI dan PGI Ogah Nolongin, Malah Minta Polisi Segera Turun Tangan Kredit Foto: Twitter/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengomentari pernyataan kontroversial pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang menyebut ‘Allahmu lemah’.

        Bukannya menolong Ferdinand, kedua lembaga ini justru kompak meminta polisi segera turun tangan terkait pernyataan yang bikin heboh itu lantaran pernyataan ‘Allahmu lemah’ dinilai sangat sensitif dan dapat memicu keretakan kerukunan beragama.

        “Kalau memang itu terkait prosedur hukum, silakan saja (diproses). Kan harusnya bikin konten-konten positif saja, yang menyejukkan,” kata Direktur Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Hendrik Lokra dikutip Kamis (6/1/2022).

        Baca Juga: Denny Siregar Mati-matian Bela Ferdinand, Eh Malah Digas Yunarto: Nggak Pantas!

        Hendri menegaskan pernyataan Ferdinand tersebut sama sekali tidak mewakili Gereja. cuitan kontroversial itu adalah omong Ferdinand yang mewakili dirinya sendiri.

        “Dia sama sekali tidak merepresentasikan Kristen, dia berbicara mewakili dirinya sendiri,” katanya.

        “Kami sama sekali tidak mendukung pernyataan seperti itu ya. Kami sesama anak bangsa, dalam kehidupan umat beragama harus saling menghormati, merayakan perbedaan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Mahakuasa di bumi Indonesia,” katanya menambahkan.

        Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan ikut menyoroti cuitan ‘Allahmu Lemah’ yang dibuat pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.

        Amirsyah Tambunan menila cuitan itu sudah memenuhi unsur pidana. Ferdinand kata dia bisa bisa dijerat dengan pasal penistaan agama lantaran membandingkan ‘Allah kuat’ dan ‘Allah lemah’.

        Dia menegaskan Ferdinand sudah bisa dijerat dengan UU No 1 Tahun 1965.Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut pasal 1 ditegaskan setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

        “Atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu: penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu” kata  Amirsyah dikutip Kamis (6/1/2022).

        Lantaran menilai Ferdinand telah menista agama, Amirsyah mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan mantan politisi partai Demokrat tersebut.

        “Pernyataan Ferdinand Hutahaean patut diduga memenuhi unsur penistaan agama. Pihak penegak hukum yaitu kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum wajib segera mengambil tindakan tegas untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: