Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Partai Ummat Ajukan JR Soal Presidential Threshold, Ada Kaitannya dengan Amien Rais Mau Nyapres?

        Partai Ummat Ajukan JR Soal Presidential Threshold, Ada Kaitannya dengan Amien Rais Mau Nyapres? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Ummat akan mengajukan gugatan judicial Review soal presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Apakah gugatan yang diajukan agar memuluskan langkah Pendiri Partai Ummat Amien Rais bisa maju capres 2024?.

        Menurut Ridho Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berisi tentang ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan lagi.

        "Presidential threshold 20 persen itu membatasi alternatif calon, hanya itu-itu saja karena terhimpit oligarki," kata Ridho dalam keterangannya, Jumat (7/1).

        Baca Juga: Politisi Partai Ummat Puji-Puji Anies Baswedan karena Ini

        Menantu Amien Rais itu mengusulkan agar presidential threshold bisa menjadi 0 persen. Sehingga bisa menghasilkan alternatif pemimpin baru.

        "Kita tidak mungkin menyerahkan kepemimpinan nasional kita kepada sekelompok elite yang sudah tidak merdeka lagi karena terhimpit dengan oligarki," ucapnya.

        Ridho menjelaskan, sebagai partai politik baru, Partai Ummat berharap dapat memiliki kepemimpinan nasional yang berkualitas.

        Dan itu sulit terpenuhi jika presidential threshold yang sekarang berlaku tetap dipertahankan.

        "Kami ingin alternatif yang lebih luas dan representatif ummat di Indonesia bahkan yang mewakili generasi muda, tidak seperti sekarang," pungkasnya.

        Seperti diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

        Baca Juga: Cuitan Ferdinand Disamakan dengan Omongan Gus Dur, Ketua PP GP Ansor Jelas Nggak Terima: Tidak Sama!

        Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: