Novel 212: Mau Mualaf Kek, Mau Minta Maaf Berkali-kali kek dalam Islam Hukumannya Mati
Wakil Sekjen (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut sudah bolak-balik menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, seorang umat Islam, meskipun sudah mualaf atau Muslim dari lahir tetap halal darahnya dihukum mati bagi muslim yang menistakan agama Islam.
Hal itu dikatakan Novel sebagai respons atas pengakuan Ferdinand Hutahaean yang belakangan mengaku sebagai mualaf usai membuat pernyataan "Allah mu Lemah".
Baca Juga: Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece
Novel menilai bahwa dalam hukum Islam untuk pelaku penistaan agama Islam tidak ada tebusan hukumannya kecuali hanya hukuman mati walaupun dia sudah mualaf sekalipun.
"Mau sudah mualaf kek mau minta maaf berkali-kali kek hukumannya hanya hukuman mati, seumpama dia bisa beli dunia ini sekalipun tetap harus dihukum mati," kata Novel kepada Warta Ekonomi, Minggu (8/1/2022).
Meski demikian, Novel memaklumi bahwa hukum positif di Indonesia tak berlaku mengikuti Syariat Islam secara total.
"Cuma karena hukum Islam secara kaffah yang menerapkan hukuman mati tidak diberlakukan di sini jadi tidak bisa dilaksanakan, kecuali saya enggak tahu kalau ada kelompok umat Islam langsung mengeksekusinya juga tidak bisa salahkan juga," terangnya.
Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean harus berurusan dengan kepolisian buntut cuitannya di media sosial diduga bernuansa SARA. Dia akan diperiksa Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022.
Adapun cuitan Ferdinand yang dipersoalkan yakni, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuit Ferdinand yang telah dihapusnya, Rabu 5 Januari 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: