Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anaknya Jokowi Dilaporkan ke KPK, Apakah Akan Lapor Balik Pelapor? Gibran: Kenapa...

        Anaknya Jokowi Dilaporkan ke KPK, Apakah Akan Lapor Balik Pelapor? Gibran: Kenapa... Kredit Foto: Antara/R Rekotomo
        Warta Ekonomi, Solo -

        Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka mengaku enggan melapor balik, pelapornya ke KPK, Ubedilah Badrun.

        Sebelumnya, Gibran bersama adiknya Kaesang Pangarep dilaporkan Ubedillah Badrun ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        "Lha ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan," kata Gibran. Putra sulung Presiden Joko Widodo ini pun menanggapi mengenai pelaporan dirinya ke lembaga anti rasuah itu.

        "Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," katanya, di Solo, Selasa.

        Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Loyalis Jokowi Malah Blak-blakan "Pretelin" Sosok Pelapor

        Meski demikian, ia meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan dahulu.

        "Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," ujarnya.

        Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik Kaesang Pangarep, ia mengaku sudah mengkomunikasikannya.

        Gibran enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

        "Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan)," katanya.

        Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah ini melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1) terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

        Kejadian tersebut bermula pada tahun 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

        Baca Juga: Ada Dosen Berani Lapor Dugaan Korupsi Anaknya Jokowi, KPK Bilang...

        "Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya.

        Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

        "Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," katanya.

        Anak Presiden membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp92 miliar.

        "Itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," katanya. (ANTARA)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: