Pengamat politik Dedi Kurnia Syah angkat bicara setelah Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Gibran dan Kaesang yang merupakan anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi, pencucian uang, dan KKN.
Dedi pun menyoroti etika keluarga Jokowi apabila ingin melaporkan terlapor ketika merasa nama baik dicemarkan.
"Pelaporan isu korupsi pada pejabat publik dan keluarga tidak masuk kategori pencemaran nama baik jika tidak terbukti," ujar Dedi, Selasa (11/1).
Menurut Dedi, dugaan terkait tindak pidana korupsi merupakan bagian kepentingan publik. "Biar saja pengadilan yang membuktikan. KPK tidak memiliki alasan menolak laporan publik selama mencukupi bukti dan punya argumentasi yang jelas," ucap Dedi.
Di sisi lain, Mantan Penyidik KPK Praswand Nugraha menyebut setiap warga memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pidana. Menurut dia, semua orang wajib diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk Gibran dan Kaesang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat