Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eng Ing Eng, Menteri Bahlil Lahadalia Diancam di Polisikan Oleh...

        Eng Ing Eng, Menteri Bahlil Lahadalia Diancam di Polisikan Oleh... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga turut diprotes dalam aksi unjuk rasa massa buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

        Massa bahkan mengancam akan mempolisikan Bahlil soal ucapannya terkait penundaan Pemilu 2024.

        Baca Juga: Bahlil Gaungkan Pemilu 2024 Ditunda, Langsung Kena Semprot DPR, Diminta Lakukan Ini

        "Kami meminta Bahlil diperiksa oleh polisi sebagai menteri yang dipilih Jokowi untuk membantu tugas presiden menenangkan suasana dan di tahun politik tidak mengumbar ucapan yang menggangu stabilitas negara," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi.

        Said mengatakan, pernyataan Bahlil yang menyatakan ada pengusaha yang meminta Pemilu 2024 ditunda, dianggap membahayakan.

        "Serikat Buruh berpendapat opini Bahlil membahayakan negara," tuturnya.

        Untuk itu, kekinian pihaknya sedang mempelajari ucapan Bahlil tersebut. Menurutnya, jika ditemukan delik hukum dari ucapan Bahlil maka pihaknya akan mengambil jalur hukum.

        "Saudara bahlil layak untuk dipidanakan, kami sedang mempelajari itu. Dengan perkataannya, mayoritas pengusaha yang menginginkan pemilu di percepat atau periode diperpanjang. Bahkan yang diperpanjang periode presiden. Itu melanggar konstitusi, saudara Bahlil telah melanggar konstitusi," tuturnya.

        "Bila ada UU yang dilanggar Bahlil, Serikat Buruh dan Partai Buruh akan melaporkan ke Mabes Polri apa yang diucapkan oleh Saudara Bahlil," tandasnya.

        Untuk diketahui, aksi ini mengusung empat tuntutan. Pertama dan yang utama adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

        Baca Juga: Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Siapa Sangka Gibran Mengaku...

        Kedua, sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

        Ketiga, revisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

        Sedangkan yang keempat, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: