Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Megawati Tolak Mentah-Mentah Jabatan Jokowi Diperpanjang, Peneliti: Harusnya....

        Megawati Tolak Mentah-Mentah Jabatan Jokowi Diperpanjang, Peneliti: Harusnya.... Kredit Foto: Instagram/Megawati Soekarno Putri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Centra Initiative, Erwin Natosmal Oemar, memberi tanggapan atas pernyataan Megawati Soekarnoputri soal jabatan presiden.

        Seperti diketahui, belum lama ini ketua umum PDIP tersebut menyatakan penolakan terkait perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Hal tersebut disampaikan Megawati lewat salah satu bawahannya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto KristiyantoBaca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Orang Istana: Jokowi Itu Berkali-Kali Gak Mau...

        "Itu tindakan negarawan dari Megawati. Jangan sampai negara mati dalam periode di mana presidennya dari partainya sendiri," ujar Erwin kepada GenPI.co, Sabtu (15/1).

        Sebab, menurut Erwin, Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi. Oleh sebab itu, pemilihan umum harus dilaksanakan guna mendapatkan pemimpin baru.

        "Harusnya, dengan pendapat ini polemik soal masa jabatan bisa berhenti," kata Erwin.

        Tidak hanya itu, Erwin juga menuntut pernyataan Megawati dijalankan secara konsisten lewat kebijakan-kebijakan yang pemerintah miliki.

        "Pernyataan ini harus diimplementasikan dengan sejumlah kebijakan, seperti tidak meneruskan upaya reformasi konstitusi sebagai pintu masuk wacana perpanjangan masa jabatan presiden," ucapnya.

        Seperti diketahui, sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Ketua Umum Megawati Sukarnoputri menolak perpanjangan masa jabatan presiden.

        Hasto juga mengatakan bahwa Megawati akan patuh pada konstitusi. Oleh sebab itu, ketua umum PDIP tersebut tetap setuju dengan maksimal masa jabatan dua periode sebagaimana diatur dalam konstitusi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: