Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Terbaru Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, KPK Bilang....

        Kabar Terbaru Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, KPK Bilang.... Kredit Foto: Instagram/kaesangp
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih menelaah laporan yang dilakukan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, kepada dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangerap. Keduanya dilaporkan, karena diduga melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

        “KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).

        Baca Juga: Pendukungnya Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Jokowi Disebut Sedang Dipermalukan

        Ali menjelaskan, verifikasi yang dilakukan KPK untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.

        Karena, proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai Undang-Undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

        “KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan,” tegas Ali.

        Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, jika ditemukan dugaan korupsi dalam pelaporan itu dipastikan akan ditindaklanjuti. Lembaga antirasuah mengklaim, tidak pandang bulu dalam mengusut setiap perkara korupsi.

        “Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali.

        Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke KPK. Gibran meminta adanya bukti dalam laporan tersebut.

        Baca Juga: Usai Menginap di Kantor Polisi Ferdinand Hutahaean Buat Surat Terbuka Soal Cuitannya, Begini Isinya

        “Dibuktikan dulu. Nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap, Red). Penak to? (gampang kan, Red),” katanya, di Solo, Selasa (11/1),

        Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik Kaesang Pangarep, ia mengaku sudah mengkomunikasikannya. Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

        “Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan),” cetus Gibran.

        Dalam laporannya, mantan aktivis 98 Ubedilah Badrun menduga adanya keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), karena hubungan relasi bisnis dua anak Jokowi dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

        “Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

        Laporan ini, lanjut Ubedilah, bermula dari 2015 lalu saat PT. Sinar Mas terjerat tersangka pembakaran hutan. Bahkan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun.

        “Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. Sinas Mas,” ucap Ubedilah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: