Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Advokat Tersangka LPEI Berharap Permohonan Dikabulkan

        Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Advokat Tersangka LPEI Berharap Permohonan Dikabulkan Kredit Foto: Unsplash/Claire Anderson
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang praperadilan Advokat Didit Wijayanto Wijaya (DWW) yang menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI akhirnya dihadiri oleh pihak Termohon yaitu Kejaksaan Agung RI.

        Ketua Bidang PPA DPN Peradi yang juga bertindak sebagai Sekretaris Tim Kuasa Hukum advokat DWW mengatakan bahwa pihaknya berharap dalam keputusan praperadilan ini, permohonan Didit Wijayanto dapat dikabulkan oleh Hakim.

        Pasalnya, dalam dua kali sidang sebelumnya, Kejaksaan memang tidak menghadiri sidang. Sebelumnya sewaktu sidang praperadilan ke 2 pada 10 Januari 2022 yang tidak dihadiri oleh Kejaksaan, ditempat terpisah Kejaksaan justru melakukan pelimpahan kasus ini dari penyidik Kejaksaan Agung ke penuntut umum yang juga dari Kejaksaan Agung.

        Baca Juga: Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan

        “Pra-Peradilan sudah diatur oleh hukum acara, dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum. Tetapi dari Kejaksaan yang tidak hadir dalam 2 kali persidangan tidak menunjukkan budaya hukum yang baik. Kalau Kejaksaan berani mengeluarkan sebuah produk hukum, seharusnya juga berani menghadapi Pra-Peradilan yang telah diatur tersebut. Ini merupakan preseden yang tidak baik dalam upaya penegakan hukum di Indonesia,” tambah Antoni Silo.

        Ia menuturkan bahwa DWW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung RI Jampidsus. Menurutnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, DWW sedang menjalankan profesinya selaku advokat in casu sebagai penasihat hukum dari 7 orang kliennya yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

        Diketahui bahwa Penuntut Umum Kejaksaan bahkan sudah melimpahkan kasus pokok terkait hal ini ke pengadilan pada 12 Januari 2022 sebagaimana tercatat dalam SIPP No.1 Pidsus tahun 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Dalam persidangan ke-3 hari ini, pihak Kejaksaan telah menyampaikan jawaban tertulis kepada Hakim. Hakim juga telah menjadwalkan rangkaian sidang Pra-Peradilan yang akan dilalui. Keputusan Pra-Peradilan rencananya akan dilakukan pada hari Senin, 24 Januari 2022 setelah menjalani tahap pemeriksaan bukti dan pemanggilan saksi-saksi sepanjang minggu ini.

        Sebagai informasi, DWW yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November 2021.

        "Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2021).

        Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

        Baca Juga: LPEI Hormati Penegakan Hukum dan Jaga Azas Praduga Tak Bersalah

        Tersangka Didit bersama tujuh tersangka lainnya di-tersangka-kan dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

        Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran Didit sebagai kuasa hukum para saksi, yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

        Didit pun dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: