Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdinand Hutahaean Tak Dipercaya Telah Dipenjara, Sebabnya karena Tidak Ada...

        Ferdinand Hutahaean Tak Dipercaya Telah Dipenjara, Sebabnya karena Tidak Ada... Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi mempertanyakan kelanjutan kasus penistaan agama yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

        Nicho menyebut sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, belum beredar foto-foto yang menunjukan jika Ferdinand sudah berada di penjara.

        Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Penangguhan Penahanan, Polri Langsung Bilang...

        Ia mengaku belum percaya jika Ferdinand dipenjara sebelum ada foto dirinya memakai baju tahanan beredar di media sosial.

        “Gue gak percaya sibengak ini dibalik jeruji besi sebelum ada fotonya beredar dalam penjara,” tulis Nicho dilansir fajar.co.id dari twitter pribadinya, Selasa (18/1/2022).

        Nicho juga menunggu Polri untuk melakukan konferensi pers dengan menghadirkan Ferdinand secara langsung.

        “Minimal Polri Konferensi Pers dengan memunculkan sibengak ini kehadapan publik dengan menggunakan rompi tahanan. Ia ga sih?” tambahnya.

        Diketahui, kasus ini bermula dari trendingnya tagar #tangkapferdinand media sosial Twitter. Pemicunya akibat kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

        Ferdinand saat itu menulis, ‘kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya’. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri.

        Baca Juga: Usai Menginap di Kantor Polisi Ferdinand Hutahaean Buat Surat Terbuka Soal Cuitannya, Begini Isinya

        Tak lama setelah menerima laporan polisi, Bareskrim bergerak cepat mengusut kasus ini. Hingga akhirnya Bareskrim meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: