Ferdinand Hutahaean, tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 17 Januari 2022. Kini, penyidik masih mempelajari permohonan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik tentu mempelajari terlebih dulu permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Ferdinand tersebut. Sebab, penahanan maupun penangguhan penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga: Usai Menginap di Kantor Polisi Ferdinand Hutahaean Buat Surat Terbuka Soal Cuitannya, Begini Isinya
“Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 18 Januari 2022.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada Senin, 17 Januari 2022. Dalam pengajuan tersebut, keluarga menjadi penjaminnya.
Selain itu, Ferdinand menuliskan surat permohonan maaf kepada rakyat Indonesia atas cuitannya yang membuat gaduh. Surat itu dituliskan Ferdinand saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Beliau menitipkan surat untuk kami sampaikan kepada kawan-kawan media yang isinya adalah permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada masyarakat warga negara Indoensia, tokoh agama, ulama, tokoh politik dan seluruh masyarakat siapa pun,” kata Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean di Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022.
Baca Juga: Terungkap! Begini Kabar Terbaru Soal Ferdinand Hutahaean, Ternyata...
Kata dia, surat permohonan maaf tersebut diteken langsung oleh Ferdinand. Intinya, ia meminta maaf kepada semua masyarakat yang merasa tersinggung atas cuitannya mengenai ‘kasihan sekali ternyata Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.
“Beliau sesungguhnya tidak niat apapun selain menyemangati diri sendiri,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar