Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Panjang Dah Nih Urusan, Imbas Perseteruannya dengan Haris Azhar, Luhut Didesak Mundur!

        Panjang Dah Nih Urusan, Imbas Perseteruannya dengan Haris Azhar, Luhut Didesak Mundur! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyoroti kasus yang sedang menerpa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

        Seperti diketahui, hal tersebut berawal dari beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di YouTube Haris Azhar.

        Menurut Ardi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak pantas melaporkan kedua aktivis tersebut.

        Pasalnya, Haris dan Fatia hanya membeberkan hasil penelitian saja.

        "Penelitian tersebut tentu dilakukan dengan standarnya dan tunduk pada kaidah-kaidah ilmiah," ujar Ardi dilansir dari GenPI.co, Kamis (20/1).

        Baca Juga: Haris Azhar Sangat Kecewa Dijemput Paksa Polisi di Pagi Hari: Saya Belum Mandi!

        Menurut Ardi, sebagai pejabat negara seharusnya luhut mengklarifikasi hasil kajian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        "Karena KPK merupakan pihak yang mengawasi potensi korupsi dan mengawasi harta kekayaan pejabat. Bukan ke Reskrim Polri," ucapnya.

        Dirinya juga menyayangkan langkah Luhur. Pasalnya, orang yang sering kali dianggap tangan kana presiden tersebut melaporkan Fatia dan Haris atas pencemaran nama baik.

        "Jika tidak ingin dan bersedia dibuka oleh publik terkait bisnis atau harta kekayaannya, Menko Marves sebaiknya mengundurkan diri," tegas Ardi.

        Tidak hanya itu, dirinya juga menilai upaya penjemputan paksa terhadap Haris dan Fatia merupakan bentuk intimidasi terhadap aktivis.

        Baca Juga: Polisikan Haris Azhar, Natalius Pigai Sebut Luhut Itu...

        Menurutnya, selama ini Haris dan Fatia selama ini sangat kooperatif menghadapi proses hukum yang dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

        "Jadi tindakan kepolisian tersebut sangatlah berlebihan. Terlebih lagi, kasus yang dipersoalkan adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa lembaga (LSM)," ujar Ardi.(*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: