Jangan Coba-coba Timbun Minyak Goreng, Polisi Blak-blakan Soal Hukumannya... Duh Ngeri Parah!
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring di wilayah agar dapat mencegah penimbunan minyak goreng.
Nantinya, tim tersebut akan bertugas untuk memonitor mulai dari produksi, distribusi hingga penjualan minyak goreng, serta akan melakukan penindakan apabila ada pihak-pihak yang kedapatan memborong atau berniat menimbun.
"Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (20/1/2021).
Baca Juga: Aprindo Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng di Gerai Minimarket
Ramadhan menegaskan bahwa pelaku penimbunan minyak goreng dapat dijerat pidana penjara."Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," ujar dia.
Selain itu, pihak Polri juga akan mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng yang hanya boleh maksimal 2 liter saja.
"Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan/teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," tuturnya.
Sebelumnya, pengelola ritel sudah mulai menyediakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter. Penyediaan minyak goreng ini sudah dimulai per hari ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey memastikan penjualan minyak goreng seharga Rp 14 ribu per satu liter sudah tersedia di seluruh gerai retail modern di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Kepala IKN Berlatarbelakang Arsitek, Ridwan Kamil Langsung Bilang...
"Kami menyediakan minyak goreng, baik kemasan sederhana maupun premium, dengan ukuran mulai per 1 liter dijual dengan harga yang sama, yakni Rp 14 ribu," kata Roy dalam keterangannya, Rabu (19/1).[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: