Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa tersangka hakim Itong Isnaini Hidayat (IIH) kerap memainkan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lembaga antirasuah itu mengaku akan mendalami dugaan penerimaan dana yang diterima tersangka yang dimaksud.
"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolangi, di Jakarta, Jumat (21/1).
KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene seorang aparat penegak hukum. Nawawi mengatakan, mereka seharusnya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi dan menjadi contoh warga negara yang taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana.
Nawawi mengingatkan, setiap pihak memiliki peran dalam pemberantasan korupsi, termasuk lembaga yudikatif. Dia mengatakan, mereka berperan dalam melaksanakan proses peradilan yang bebas dari korupsi.
"Demikian juga partai politik, juga harus bebas dan bersih dari korupsi," katanya.
Hakim Itong sempat tidak terima dengan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadapnya. Penolakan itu disampaikan di tengah-tengah konferensi pers penetapan tersangka oleh KPK.
"Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Itu omong kosong," teriak Itong memotong kegiatan penetapan dirinya sebagai tersangka di Jakarta, Kamis (20/1) malam.
Interupsi tersebut dilakukan Hakim Itong saat Nawawi membacakan putusan penetapan status tersangka terhadap tiga orang. Ketiganya merupakan para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satuan tugas KPK, Rabu (19/1) lalu.
Selain hakim Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti, Hamdan (HD), serta pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka. Adapun, tim satuan tugas KPK mengamankan dalam Rp 140 juta dalam OTT di Surabaya.
KPK menduga tersangka Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Tim penyidik lembaga antikorupsi itu berjanji akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
MA telah memberhentikan hakim Itong Isnaini dan panitera pengganti, Hamdan. Pemberhentian setelah KPK resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat