Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PT Dairi Prima Mineral Tanggapi Soal Status Operasi Produksi Terbaru Pertambangan

        PT Dairi Prima Mineral Tanggapi Soal Status Operasi Produksi Terbaru Pertambangan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Manager Eksternal PT Dairi Prima Mineral (DPM), Holy Nurrachman, menanggapi santai soal adanya gugatan masyarakat mengenai salinan Kontrak Karya dan Status Operasi Produksi terbaru pertambangan DPM.

        Salah satu gugatan sengketa informasi yang dikabulkan KIP adalah yang diajukan oleh Serli Siahaan, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara kepada termohon Kementerian ESDM.

        Baca Juga: Dianggap Sebarkan Informasi Bohong, Ribuan Warga Dairi Gelar Aksi Usir YDPK

        "Objek yang disengketakan adalah salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral," katanya, Sabtu (22/1/2022).

        Holy menilai, gugatan masyarakat kepada Kementerian ESDM sebagai termohon justru akan membuat kinerja perusahaan makin baik ke depannya dalam pengelolaan pertambangan karena informasi mengenai Kontrak Karya antara pemerintah dengan perusahaan akan terbuka ke publik.

        "Perlu kami sampaikan bahwa putusan ini justru akan membuat kinerja perusahaan makin baik ke depannya," katanya.

        Dikatakannya, soal gugatan itu bagi perusahaan sebenarnya tidak ada masalah. Pihaknya tentu akan mengikuti pemerintah bagaimana arahan terhadap keterbukaan informasi publik tersebut.

        "Masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk tidak menerima putusan tersebut dalam 14 hari kerja setelah keputusan KIP tersebut, tapi kita tunggu saja," katanya.

        Ia pun memastikan tidak mungkin PT DPM ditutup gara-gara Salinan Kontrak Karya tersebut dibuka ke publik. Karena, Putusan KIP tidak memiliki kapasitas untuk penutupan tambang.

        "Kalau Kontrak Karya itu dibuka kepada masyarakat berartikan bisa dipelajari. Nah, kemudian masyarakat bisa membantu pemerintah dalam mengawasi dan memberikan pembinaan kepada DPM. Kan perusahaan ini dibina dan diawasi oleh pemerintah. Kalau misalnya DPM melakukan kesalahan, pemerintah kan bisa tegur," katanya.

        Ditambahkannya, Pemohon ini adalah bukan para pihak yang terlibat dalam Kontrak Karya. Perjanjian Kontrak Karya itu antara pemerintah dan perusahaan.

        "Kalau perusahaan ada melakukan pelanggaran, jangan masyarakat yang menegur perusahaan, tetapi mereka bisa sampaikan kepada pemerintah. Kalau bicara rakyat, perusahaan itu juga rakyat. Kalau ada yang ingin disampaikan, sampaikanlah kepada pemerintah," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: