Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banteng Bisa Kepleset! Arteria Dahlan Diduga Nunggak Pajak, Bapenda DKI Jakarta Akan Lakukan Ini

        Banteng Bisa Kepleset! Arteria Dahlan Diduga Nunggak Pajak, Bapenda DKI Jakarta Akan Lakukan Ini Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta turun tangan menelusuri dugaan mobil milik politisi PDI  Perjuangan  Arteria Dahlan menunggak pajak selama selama 16 bulan dengan total tagihan Rp10,8 jutaPelaksana Tugas (Plt)  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut.

        "Kami cek data dulu ya," ucap Lusiana saat dikonfirmasi, Sabtu (22/1/2022). Sebelumnya, isu  Arteria Dahlan menunggak pajak ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya dia yang notabene adalah wakil rakyat dinilai tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.

        Salah satu pihak yang ikut mengkritik aadalah aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi. Saking kesalnya dengan kejadian itu, Nicho kemudian mengajak masyarakat Indonesia untuk beramai-ramai tidak membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

        “Perlu dicontoh kek gini,” ucap Nicho dilansir, dari laman Twitter pribadinya, Sabtu (22/1/2022).

        Baca Juga: Bu Mega Tolong! Ada "Banteng" di DPR Bikin Gaduh, Serius Loh Bu! Ridwan Kamil Sampai Minta...

        “Anggota dewan aja udah Nunggak pajak, nah bersama pasti kita bisa nunggak pajak,” sambungnya.

        Nicho pun menyamakan masyarakat dengan konglomerat yang mendapat penghapusan pajak atau tax amnesty.

        "Masak Taipan aja yang diberikan Tax Amnesty, kita juga dong harus bisa nunggak pajak terus nunggu Tax Amnesty selanjutnya. Cocok gak @KemenkeuRI @DitjenPK ide ku ini ?,” pungkasnya.

        Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan informasi di situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, mobil dengan plat B1**8 TJS itu telah jatuh tempo sejak September 2020.

        Baca Juga: Arteria Dahlan Lolos dari "Amukan" Pengurus Tatanan Dunia, Lord Rangga Sunda Empire Akan Kejar!

        Adapun, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang seharusnya dibayar setiap tahunnya oleh Arteria Dahlan adalah sebesar Rp8.669.000 dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.Sementara itu, politisi yang sempat terseret masalah bahasa Sunda tersebut harus membayar denda PKB sebesar Rp2.046.300 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp100.00. Dengan demikian, total tunggakannya menjadi Rp10.815.300.[]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: