Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fahri Hamzah 'Bernyanyi' Soal Pembubaran MPR, Orang DPD Tegas Bersuara: Sebagai Tokoh Nasional...

        Fahri Hamzah 'Bernyanyi' Soal Pembubaran MPR, Orang DPD Tegas Bersuara: Sebagai Tokoh Nasional... Kredit Foto: Instagram Fahri Hamzah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin merespons pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, yang mempertanyakan eksistensi lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lantaran tidak menjalankan peran dan fungsinya dengan baik.

        Sultan mengatakan, MPR merupakan wujud sesungguhnya lembaga legislatif yang sesuai dengan definisi demokrasi Pancasila.

        "Karena membubarkan MPR RI sama dengan mengoreksi atau bahkan tidak mengakui keberadaan sila ke-4 Pancasila. MPR hanya perlu dikembalikan ke posisinya yang semula, bukan justru dibubarkan," kata Sultan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (23/1/2022).

        Ia menilai apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah merupakan sebuah kritik konstitusional yang sangat fundamental terhadap suasana ketatanegaraan Indonesia yang serba ambigu saat ini. Menurutnya, hal itu sangat penting untuk diperhatikan dan dimaknai sebagai argumentasi politik negara yang konstruktif dan benar adanya.

        Baca Juga: "Nyanyian" Mahfud MD Baru-baru Ini Ikut Direspons Fahri Hamzah: Bapak Apa Kabar?...

        "Sebagai tokoh nasional dan mantan Wakil Ketua DPR RI, saudara Fahri tentu memahami betul bahwa struktur ketatanegaraan kita yang sudah saatnya diperbaharui. Bukan tentang eksistensinya tapi lebih pada esensi kewenangan masing-masing lembaga legislatif yang ada," katanya.

        Ia mendorong agar pemerintah dan lembaga legislatif khususnya MPR/DPR RI untuk mengkaji kritikan tersebut dan membuka ruang dan peluang untuk dilaksanakannya amandemen konstitusi.

        "Saya selalu mengatakan bahwa, semua persoalan bangsa saat ini hanya akan efektif diselesaikan jika konstitusi UUD NRI 1945 dievaluasi secara menyeluruh. Khususnya pada pasal atau ketentuan yang mengatur tentang lembaga politik dan sistem ketatanegaraan Indonesia," tuturnya.

        Sultan berpandangan MPR seharusnya berperan sebagai induk bagi DPR dan DPD RI yang diberikan kewenangan sebagai pengatur dan pengawas atas segala hal yang terkait dengan lembaga legislatif. Baik itu dalam proses penyusunan hingga pengesahan UU, hingga pada kode etik anggota DPR dan DPD RI.  

        Baca Juga: Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Ketua DPRD Yakin Jakarta Bisa Seperti New York

        Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah membuat pernyataan kontroversial yang mengusulkan agar fraksi-fraksi di DPR dihapuskan dan MPR dibubarkan. Ia mengatakan, selama ini MPR hanya muncul ketika melantik presiden dan wakil presiden atau ketika melakukan amandemen UUD 1945.

        Ia juga mengkritisi susunan pimpinan MPR yang saat ini terdiri dari semua partai politik di parlemen. "Jadi buat apa itu, kayak sekarang MPR-nya. Apalagi Pimpinan MPR-nya semua partai politik ada, semua dapat rumah dinas dan mobil dinas. Untuk apa? Buat sosialisasi Empat Pilar? Itu tugasnya eksekutif, bukan MPR," kata Fahri, Rabu (19/1) pekan lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: