Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bekas Bos BUMN Senggol Jenderal Dudung: Jangan Bawa-Bawa TNI

        Bekas Bos BUMN Senggol Jenderal Dudung: Jangan Bawa-Bawa TNI Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, menilai jika kasus yang menjerat pendakwah kontroversial Habib Bahar Smith adalah mengada-ada.

        Bahkan, mantan Komisaris BUMN ini mengaku heran mengapa Bahar Smith bisa ditahan, padahal belum jelas apa yang ia lakukan hingga terkena delik pidana.

        "Habib Bahar sendiri, menurut saya, sampai saat ini belum jelas apa yang sesungguhnya sudah dilakukannya sehingga dia pantas ditahan," kata Refly dalam video "HBS OGAH KASIH KETERANGAN SEBAGAI SAKSI. INI ALASANNYA!", seperti dilihat, Kamis (27/1/2022).

        Baca Juga: Nahloh, Jenderal Dudung Ditantang Tokoh NU, Diminta untuk Lakukan Ini

        Karena itu, ia pun menaru curiga atas kemunculan Habib Kribo dan kasus Ferdinand Hutahaean untuk menenggalamkan kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith (HBS).

        "Kalau kasus ujaran kebencian, balik lagi siapa yang dikenakan, kelompok mana yang dikenakan? Kalau itu Jenderal Dudung, itu urusannya pencemaran nama baik sehingga silahkan mengadu sendiri. Kalau SARA, pertanyaannya apakah Jenderal Dudung bagian dari SARA tersebut, apakah TNI golongan?" cetusnya.

        Diketahui, Habib Bahar ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022) malam. Habib Bahar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Mapolda Jabar.

        Selain Habib Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.

        “BS (Bahar Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

        Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: