Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Giran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia mengatakan pendalaman kasus akan dilakukan setelah KPK meminta keterangan langsung dari Ubedilah selaku pelapor.
"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri. Nah, nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji," ucap Firli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2021).
Setelah mendalami keterangan yang disampaikan oleh Ubedilah Badrun, Firli berjanji pihaknya akan memproses terlebih dahulu dan memastikan akan diungkapkan kepada publik terkait hasil kesimpulan.
"Tentu akan kita uji, nanti akan kita beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya," ujar Firli.
Baca Juga: Ubed Blak-blakan Tambah Dokumen Penguat atas Laporannya ke KPK Terhadap Anaknya Jokowi
Sebelumnya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SM (Sinar Mas) dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun," kata pria yang karib disapa Ubed ini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp78 miliar.
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 setelah Gibran dan Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak dari petinggi Grup Sinar Mas. Apalagi, menurut mantan aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) 98 ini, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan.
Ubed menilai ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran dan Kaesang. Laporan yang dilayangkan Ubed didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat oleh Kaesang dan Gibran.
Baca Juga: Waduh... Firli Bahuri Mendadak Bilang KPK Akan Hapus Istilah OTT (Operasi Tangkap Tangan)
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” ujar Ubedilah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto