Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Vaksinasi Booster, YKMI Minta Pemerintah Sediakan Vaksin halal

        Soal Vaksinasi Booster, YKMI Minta Pemerintah Sediakan Vaksin halal Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan, meminta Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Vaksinasi Booster untuk Dicabut.

        Hal ini terkait tidak adanya sertifikasi halal dalam vaksin lanjutan tersebut.

        "Surat Edaran itu harus segera dicabut karena tidak mencantumkan vaksin halal dalam program booster saat ini," ucapnya dalam aksi damai di depan Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (28/1).

        Baca Juga: Petinggi Gerindra Minta Kemenkes Turun Turun Investigasi Soal Vaksinasi Anak

        Tak hanya itu, ia menilai Surat Edaran tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur tentang keharusan negara untuk menyediakan produk halal.

        "Kami menuntut disediakannya vaksin halal. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan produk halal, karena itu yang diatur oleh UU JPH," ungkapnya.

        Baca Juga: Kemenkes Kecolongan 6 Juta Data Pasien, CIPS Desak Pembahasan RUU Perlindungan Data Diri Dipercepat

        Sementara itu, Dinamisasi Lapangan (Dinlap), Nurman Abdul Rohman mengatakan bahwa aksi ini bukan untuk menolak program vaksinasi, akan tetapi untuk menolak diberikannya vaksin haram yang mengandung babi ke dalam tubuh masyarakat muslim.

        "Bapak Menteri Kesehatan, kami disini hadir tidak menolak vaksin, akan tetapi kami menolak diberikan vaksin haram yang itu membuat ibadah kami umat muslim menjadi tidak sah," ungkapnya.

        Aksi YKMI ini tidak hanya terjadi di Ibu Kota. Di daerah tepatnya di Kota Malang, YKMI menggelar aksi serupa di Balai Kota Malang, Jawa Timur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: