Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasokan Mencukupi, Larangan Ekspor Batu Bara Resmi Dicabut

        Pasokan Mencukupi, Larangan Ekspor Batu Bara Resmi Dicabut Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi kembali mengizinkan ekspor batu bara per 1 Februari 2022. Pemerintah sebelumnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022.

        Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.

        “Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/2).

        Kendati demikian, Ridwan menegaskan izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria.

        Adapun kriteria itu realisasi domestic market obligation (DMO) 2021 sebesar 100%atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO 2021.

        “Perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri,” jelas Ridwan.

        Pemerintah, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan ke PLTU selama periode pelarangan ekspor bulan lalu.

        Baru bara yang terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan pada Januari 2022. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: