Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPPU: Permasalahan Minyak Goreng Bukan di Hilir Tapi di Hulu!

        KPPU: Permasalahan Minyak Goreng Bukan di Hilir Tapi di Hulu! Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi menilai permasalahan minyak goreng yang terjadi saat ini bersumber pada hulu atau perkebunan.

        "Problem minyak goreng bukan hanya di hilirnya saja, kalau ibaratkan aliran sungai, ini sudah keruh dari hulunya," ujar Ukay saat diskusi virtual, Kamis (3/2/2022).

        Baca Juga: Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO, Ini Tanggapan Kepala Kanwil I KPPU

        Ukay mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) untuk menstabilkan harga minyak goreng dari sisi hilir dirasa cukup berat untuk dijalani mengingat permasalahan sebenarnya belum tersentuh.

        "Kita sibuk menjernihkan di muara sungainya, bagaimanapun cara kita menjernihkan di muara sungai tadi akan terasa berat kita memakan biaya sangat besar karena memang dari hulunya sudah bermasalah," ujarnya.

        Ukay menjelaskan, permasalahan tersebut salah satunya dikarenakan semakin menurunnya kepemilikan kebun rakyat dan meningkatnya kepemilikan swasta terhadap perkebunan sawit.

        Sepanjang 2021 terjadi sejumlah akuisisi yang dilakukan perusahaan swasta. Itu dilakukan terhadap perusahaan pengampu perkebunan sawit nasional. 

        "Dari data KPPU, tahun lalu ada 10 akuisisi perkebunan sawit yang dilakukan perusahaan, diantaranya ada 5 perusahaan Malaysia yang mengakuisisi perusahaan nasional," ungkapnya.

        "Jadi kedaulatan perkebunan sawit itu semakin berkurang dari sisi kepemilikan. Kepemilikan rakyat semakin berkurang, kepemilikan nasional juga semakin berkurang. Ini perlu jadi perhatian semua," imbuhnya. 

        Dengan begitu persentase kepemilikan kebun sawit yang dikelola masyarakat juga ikut berkurang. Ini jadi efek domino yang terjadi di sektor hulu. 

        "Setiap tahun kepemilikan kebun sawit rakyat selalu berkurang karena diambil perusahaan menengah. Setiap tahun perusahaan menengah juga berkurang karena diakuisisi oleh perusahaan yang besar," ujar Ukay.

        Ukay melanjutkan, dalam keterkaitannya dengan harga minyak goreng, kepemilikan perkebunan sawit jadi permasalahan di hulu yang turut andil. Menurutnya hal ini berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diampu oleh BPN. 

        "Setidaknya di pangkalnya itu ada alokasi lahan yang kebijakannya ada di BPN. Itu sampai kepemilikan kebun sawit semakin konsentrasi pada pelaku usaha swasta utamanya yang besar," kata dia.

        "Banyak kebun sawit yang dikelola perusahaan besar bukan oleh rakyat. Perlu diketahui di perkebunan sawit itu ada dua kaki yang bermain. Ada sektor modern dan tradisional, tradisional ini yang dimiliki rakyat," tambahnya. 

        Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian juga punya pengaruh. Sehingga perlu ada pembenahan juga dari Kementan. 

        "Sayangnya Kementan tak banyak bicara dalam persoalan minyak goreng ini. Selanjutnya, tentunya di turunannya Kemenperin, industri minyak goreng ini ada dua asosiasi besar," tuturnya. 

        Dua asosiasi itu yakni Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) yang beranggotakan 33 perusahaan. Serta Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) yang beranggotakan 44 perusahaan. 

        "Dari 74 ini kalau dikerucutkan lagi, semakin ada keterkaitan kelompok sekitar 30 perusahaan yang bermain di industri minyak goreng. Dari 30 ini ada 4 atau 5 yang menguasai pasar," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: