Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO, Ini Tanggapan Kepala Kanwil I KPPU

Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO, Ini Tanggapan Kepala Kanwil I KPPU Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Mulai tanggal 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di pasar.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ridho Pamungkas selaku Kepala Kanwil I KPPU mengingatkan kepada Pemerintah untuk mewaspadai dampak negatif yang bisa dirasakan oleh petani sawit. Harga CPO di pasar domestik yang sebelumnya berkisar Rp15.000 per kilogram, kini turun di angka Rp9.300 per kilogram.

Baca Juga: Harga Referensi BK CPO Februari 2022 Meningkat, Ini Penyebabnya

"Secara otomatis akan menekan harga TBS milik petani kelapa sawit berkisar antara Rp350-Rp1.000 per kilogram (kg). Berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat lainnya, tergantung kebijakan pabrik kelapa sawit (PKS) di masing-masing tempat," katanya, Senin (31/1/2022).

Sementara, harga CPO internasional pascakebijakan DMO justru makin melonjak karena pelaku pasar melihat potensi penurunan pasokan dari Indonesia. "Dengan makin tingginya gap antara harga TBS dengan harga CPO internasional, di satu sisi akan menguntungkan bagi pelaku usaha yang dapat menikmati gap tersebut," ujarnya.

Menurut Ridho, ada baiknya diatur agar DMO untuk minyak goreng disuplai dari pabrik perkebunan yang besar saja karena sudah lebih dari cukup, bahkan masih banyak sisanya sehingga tidak menjadi alasan untuk menekan harga TBS.

"Sementara, produksi dari petani rakyat biar untuk ekspor sehingga mereka tetap dapat menikmati keuntungan dari kenaikan harga CPO internasional. Apalagi, mereka masih berhadapan dengan lonjakan harga pupuk yang masih belum teratasi," ujarnya.

Terlepas dari potensi dampak negatif tersebut, kebijakan Kemendag sejatinya masih belum menyentuh persoalan mendasar. Yakni, struktur pasar minyak goreng yang masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar.

"Padahal, minyak goreng dibutuhkan seluruh masyarakat rumah tangga bahkan industri. KPPU pun mendorong pemerintah untuk menghilangkan hambatan bagi pelaku usaha agar industri minyak goreng terus bertambah sehingga memperketat persaingan dengan mencegah kemungkinan adanya oligopoli pasar," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: