Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempersilakan Edy Mulyadi, tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) untuk menempuh langkah praperadilan.
Saran Polri itu jika Edy keberatan dengan penetapan status tersangka yang disandangnya. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim bekerja atau menangani suatu perkara dengan berdasarkan pada fakta hukum. Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam aturan yang berlaku.
“Penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum, kita punya aturan-aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP, diatur semua di situ,” kata Dedi di Jakarta pada Kamis, 3 Februari 2022.
Baca Juga: Edy Mulyadi Mau Ajukan Istri jadi Jaminan, Mustofa Yakin Tak Akan Dikabulkan
Dia menjelaskan kembali bila Edy keberatan atas status penetapan tersangkanya maka yang bersangkutan bisa mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi, ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan. Semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP,” ujarnya.
Pegiat media sosial Edy Mulyadi sebelumnya menduga kasus ini lebih mengarah pada nuansa politis. Bahkan, ia mengaku sudah dibidik tapi bukan karena ucapan Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. Begitu pun ucapannya yang menyindir Menteri Pertahanan Prabowo Subianto seperti macan mengeong.
Namun, Edy menduga dirinya dibidik karena terkenal kritis terutama mengkritisi Undang-Undang Omnibuslaw.
“Saya mengkritisi RUU Minerba. Dan, saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” kata Edy.
Baca Juga: Waduh.... Instruksi Tegas dari Jokowi Diungkap Prabowo, Singgung Soal Kedaulatan Bangsa!
Pun, Edy saat memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyadari sudah dibidik. Ia merasa bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto