Polemik Tak Kunjung Usai, Ini Hal-hal yang Perlu Dipahami Soal Asuransi Unit Link
Belakangan, ramai isu seputar asuransi unit link yang mendapat protes dari sejumlah nasabah dan mantan nasabah di tiga perusahaan asuransi, yaitu PT Prudential Life Assurance, PT AIA Financial, dan PT AXA Mandiri. Kelompok Komunitas Korban Asuransi Unit Link menyerukan kepada para otoritas keuangan, dalam hal ini Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantaran merasa ditipu oleh perusahaan asuransi.
Namun, Maria Trihartati, koordinator dari komunitas itu, merasa sikap otoritas keuangan tak maksimal dalam menangani persoalan unit link yang ia adukan. Di sisi lain, berdasarkan pengaduan dari korban-korban di seluruh Indonesia, sebagian besar berasal dari golongan yang secara ekonomi tak kayak diprospek untuk mengikuti asuransi unit link. Oleh karena itu, ia berniat untuk melaporkan masalah ini kepada Presiden Joko Widodo.
“Itulah sebabnya di negara maju seperti di Eropa, produk unit link ini sudah ditutup. Dengan alasan inilah kami ingin Presiden Jokowi mendengarnya secara langsung dari kami para korban, bukan dari OJK apalagi perusahaan asuransi. Saya akan tetap bertahan di Jakarta sampai bisa bertemu Presiden Bapak Jokowi,” serunya pada Sabtu (22/1/2022) lalu.
Baca Juga: DPR Minta OJK Prioritaskan Nasabah Korban Unitlink
Menanggapi lebih lanjut terkait pengaduan Komunitas Korban Asuransi Unit Link, OJK mengeluarkan larangan bagi perbankan untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah pada Kamis (3/2/2022).
Dalam keterangan resmi, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, “OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Menyikapi permasalahan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.”
Akan tetapi, berbeda dengan pernyataan OJK, perusahaan asuransi yang dimaksud menyatakan tidak mendapat instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link.
"Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan," ujar Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Senada dengan Prudential Indonesia, perwakilan dari PT AIA Financial dan PT AXA Mandiri juga mengaku tidak menerima instruksi resmi dari OJK. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan ini memastikan seluruh layanan nasabah, termasuk produk unit link, akan tetap berlangsung normal sesuai aturan yang berlaku.
Kendati demikian, ketiga perusahaan menyatakan siap mengikuti proses mediasi sebagaimana yang direkomendasikan oleh OJK, yakni melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Namun, jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," jelas Anto.
Lalu, mengapa polemik ini bisa terjadi?
Mengenal Asuransi Unit Link
Asuransi unit link merupakan produk proteksi yang dikombinasikan dengan investasi. Dengan skema ini, sebagian dari premi yang dibayarkan oleh nasabah akan dialokasikan untuk proteksi dan sebagian lainnya untuk investasi.
Secara konsep, produk asuransi unit link tidak memiliki permasalahan. Namun, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, permasalahan asuransi unit link berada pada kesalahpahaman atas produk itu sendiri.
Ia menjelaskan banyak masyarakat yang melihat asuransi unit link dengan lebih menitikberatkan pada investasinya. Padahal, unsur investasi di produk asuransi unit link sifatnya sebagai penyokong.
“Jangan salah kaprah. Yang dilihat itu proteksinya,” kata Togar.
Sementara itu, kesalahpahaman ini tak hanya terjadi di kalangan masyarakat, namun juga di kalangan agen asuransi itu sendiri. Umumnya, perusahaan asuransi menjual produknya ke nasabah melalui sistem keagenan yang menyerupai model multi-level-marketing (MLM). Dalam hal ini, agen yang berperan untuk menjelaskan skema asuransi unit link kepada calon nasabah.
Namun, tak seluruh agen benar-benar memahami produk asuransi unit link maupun kebutuhan dari nasabah. Dalam sejumlah kasus, agen tidak menjelaskan dibalik biaya premi yang dibayarkan oleh nasabah terdapat biaya akuisisi untuk pihak asuransi, management fee, hingga komisi agen yang besarannya berbeda-beda.
Sementara biaya akuisisi itu sendiri bersifat besar di awal lalu kemudian menurun di tahun-tahun berikutnya. Dalam hal ini, apabila nasabah mencairkan uang investasinya di awal, maka jumlah uang yang didapat oleh nasabah akan lebih sedikit lantaran terpotong biaya akuisisi yang besar. Belum lagi ditambah dengan biaya pengelolaan investasi dalam bentuk management fee.
Selain itu, produk dalam skenario investasi unit link terdiri dari beragam jenis, mulai dari pasar uang, pendapatan tetap, investasi balanced fund, hingga ekuitas. Masing-masing produk didesain untuk memenuhi kebutuhan nasabah berdasarkan profil dan selera risiko masing-masing. Akan tetapi, konsep ini tak jarang tidak dipahami oleh agen asuransi maupun nasabah.
Sementara agen cenderung merekomendasikan investasi di saham dengan peluang return yang tinggi guna mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi bagi dirinya. Padahal, saham dengan peluang return tinggi juga memiliki risiko yang tinggi. Kondisi ini tentu memicu kekhawatiran nasabah, terutama bagi yang tidak memiliki pengetahuan literasi keuangan yang memadai.
Di sisi lain, nilai tunai pada unit link bergerak fluktuatif mengikuti perkembangan pasar modal dan kondisi perekonomian, kata Togar. Oleh karena itu, produk asuransi unit link harus diperlakukan sebagai investasi jangka panjang. Dengan demikian, apabila suatu saat nilai aktiva bersih (NAB) dari unit link mengalami penurunan karena gejolak pasar modal, dia mengatakan nasabah tak perlu panik dan segera menutup polis.
Tips yang Perlu Diperhatikan sebelum Memilih Produk Asuransi Unit Link
Menyikapi polemik unit link yang menimpa perusahaannya, PT Prudential Life Assurance merilis sejumlah tips yang perlu diperhatikan ketika calon nasabah ingin memiliki produk asuransi unit link. Dikutip dari laman resminya, PT Prudential Life Assurance menyebut tiga poin utama yang perlu menjadi perhatian nasabah.
Pertama, pahami manfaat ganda dari asuransi jiwa unit link. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, asuransi unit link memberikan manfaat tak hanya untuk memberikan perlindungan dari berbagai bentuk risiko, namun juga memberikan ruang untuk berinvestasi. Dalam hal ini, di sinilah letak keuntungan yang diberikan oleh produk asuransi unit link.
Namun, nasabah juga perlu memperhatikan poin berikutnya. Poin kedua, nasabah perlu menyadari bahwa asuransi jiwa unit link juga memiliki risiko.
“Artinya, ada kemungkinan bahwa potensi hasil investasi dalam asuransi jiwa unit link Anda dapat mengalami kenaikan ataupun kerugian karena bersifat fluktuatif mengikuti pasar. Perlu dipahami bahwa hasil investasi bisa jadi tidak sesuai dengan ilustrasi asuransi jiwa di awal dan bukan untuk dijadikan tolok ukur hasil investasi di masa depan,” jelas Prudential Indonesia dalam laman resminya.
Ketiga, nasabah perlu memahami cara kerja asuransi jiwa unit link. Sama dengan yang dijelaskan oleh Togar, Prudential Indonesia menggarisbawahi bahwa premi/kontribusi awal yang dibayarkan pemegang polis akan didistribusikan ke beberapa bagian, yaitu biaya investasi, administrasi, akuisisi, serta biaya lainnya.
“Mengingat premi/kontribusi dialokasikan ke beberapa pos biaya, sebaiknya Anda tidak mengharapkan keuntungan besar pada tahun-tahun pertama. Tujuan asuransi jiwa unit link adalah untuk mewujudkan tujuan finansial jangka panjang dan bukan untuk mencari keuntungan semata,” lanjut tulisan dalam laman Prudential Indonesia.
Sementara itu, Togar menambahkan, nasabah dapat membeli unit link pasar uang yang memiliki risiko lebih rendah dibandingkan unit link saham. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi risiko investasi dalam produk unit link.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: