Arteria Tidak Bisa Dihukum Soal 'Bahasa Sunda', Novel Bamukmin 212 Bersuara: Jelas Mencoreng...
Persaudaraan Alumni (PA) 212 merespons keras penghentian kasus ujaran kebencian, yang diduga dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan sikap Polri yang menghentikan kasus ini bisa memancing kemarahan orang Sunda.
“Ini bisa memancing kemarahan orang Sunda dan ini jelas lagi mencoreng wibawa hukum dengan arogansi kekuasaan,” ujar Novel ketika dikonfirmasi, Minggu (6/2).
Novel pun meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera mengambil sikap dan menindak tegas Arteria Dahlan.
“Jangan sampai lolos begitu saja seperti Viktor Laiskodat yang seharusnya dipecat dengan terlapor dugaan penistaan agama,” tegas Novel.
Baca Juga: Kalau Kayak Begini Kasus "Bahasa Sunda" Arteria Dahlan Susah Diproses, Karena Kader Banteng?
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan, Jumat (4/2).
Perwira menengah ini menyebut perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (cuy/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto