Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kisruh Harga Minyak Goreng, Komisi VI Minta Presiden Beri Teguran Keras ke Mendag

        Kisruh Harga Minyak Goreng, Komisi VI Minta Presiden Beri Teguran Keras ke Mendag Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah menjadi salah satu fokus perhatian anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, yang menyoroti kinerja Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dinilai kurang maksimal.

        Demer, panggilang akrabnya, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi pasar. Demer juga meminta agar Kemendag melakukan upaya-upaya untuk mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tak bertanggung jawab, serta mengawasi rantai pasokan minyak goreng di sejumlah daerah.

        Baca Juga: Politisi PKS Minta Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Lawan Kartel Minyak Goreng

        "Mendag harus bisa memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran," ujar Demer, Senin (7/2/2022).

        "Bagaimana masyarakat tidak marah, sudah harga minyak goreng mahal, kebijakan di dalam berubah terus dan operasi pasar tidak berjalan dengan baik. Presiden dan Menko Ekonomi harus segera memanggil dan memberi teguran keras kepada Mendag," tukas Demer.

        Demer menjelaskan bahwa blunder terbesar Mendag adalah kebijakan menghilangkan minyak goreng curah di pasaran dan memaksanya penjualan menggunakan kantong sederhana.

        "Apa ini tidak dipikirkan secara matang? Minyak goreng curah adalah cara paling mudah mendistribusikan kepada masyarakat. Kalau produsen harus menggunakan proses packaging baru, kapan akan selesai masalah ini?" jelas Demer.

        Politisi Senior Golkar ini juga meminta seluruh pejabat eselon Kemendag bergerak dan turun ke lapangan. Demer juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak ke lapangan untuk mengecek penerapan HET tersebut.

        "Saya minta seluruh jajaran Kemendag, baik eselon I, II, maupun III, aktif turun ke lapangan. Jangan hanya duduk santai dia atas meja dan menunggu laporan," kata Demer melanjutkan.

        Demer menyatakan, seluruh pejabat Kemendag harus mengecek gudang minyak goreng terkait kesesuaian laporan stok dan yang ada di lapangan. Pengecekan tersebut termasuk gudang Kemendag, gudang Bulog, dan gudang-gudang swasta.

        Kenaikanan harga minyak goreng sudah terjadi sejak akhir November 2021. Bahkan, kini selain mahal, juga ketersedaiannya makin minim, bahkan langka di sejumlah daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: