Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Tegaskan Pengukuran di Desa Wadas Akan Tetap Dilakukan, Soal Intimidasi Dia Bilang...

        Mahfud MD Tegaskan Pengukuran di Desa Wadas Akan Tetap Dilakukan, Soal Intimidasi Dia Bilang... Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa kegiatan pengukuran tanah yang ditolak sebagian warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Porworejo, Jawa Tengah tetap akan dilanjutkan. Penolakan sebagian warga akan diselesaikan melalui pendekatan dialogis yang akan dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dialog itu, kata dia, akan difasilitasi Komnas HAM.

        "Kegiatan pengukuran tanah, tugas dari BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis," kata Mahfud dalam keterangan persnya secara virtual, Rabu (9/2/2022).

        Dia memastikan bahwa rencana penambangan batu dan pembangunan Bendungan Bener selama ini telah diikoordinasikan dan menyertakan Komnas HAM. Informasi yang dia peroleh dari keterangan Komnas HAM, ada intimidasi yang dialami sebagian masyarakat, tetapi juga dilakukan sebagian masyarakat yang lain.

        Baca Juga: Akar Masalah Kisruh Desa Wadas Versi Ganjar Pranowo: Proses Berlangsung Sejak Tahun 2013

        "Memang terjadi saling intimidasi di masyarakat sendiri yang melibatkan dua kelompok masyarakat yang berbeda, ada yang pro ada yang kontra, seperti biasa," katanya. Dia menjelaskan, rencana pembangunan Bendungan Bener itu merupakan rencana dan program pemerintah pusat yang juga merupakan salah satu proyek strategis nasional.

        Bendungan itu, kata dia, dibangun untuk mengaliri lahan sawah sekitar 15.000 hektar untuk pengadaan sumber air baku, sumber listrik dan untuk mengatasi banjir.

        "Jadi pada dasarnya bendungan ini untuk kepentingan rakyat khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya dan ini sudah dimulai sejak tahun 2013," katanya.

        Kegiatan penambangan batu yang juga ditolak sebagian masyarakat itu, kata dia, diperuntukan bagi pembangunan bendungan itu sendiri. Namun, sebagian masyarakat menolak penambangan itu. Padahal batu hasil penambangan itu diperuntukan untuk memuluskan proyek pembangunan bendungan tersebut.

        Baca Juga: Pedes Banget Cuitan Anak Buah Mas AHY Soal Ganjar Pranowo Terkait Desa Wadas: Kalau Bikin Konten...

        "Penolakan sebagian masyarakat tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas itu, karena sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang semuanya gugatan itu ditolak. Artinya program pemerintah itu sudah benar," katanya.[]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: