- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Terkuak Terang Benderang! Anies Baswedan Diam-diam Gusur Warga Jakarta Pakai Peraturan Bikinan Ahok!
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengklaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata masih melakukan penggusuran terhadap warganya sejak menjadi orang nomor satu di Jakarta pada 2017 silam.
Hal ini jelas bertolak belakang dengan janji kampanye Anies Baswedan yang selalu mencitrakan diri sebagai seorang pemimpin yang anti penggusuran.
Mirisnya, penggusuran yang dilakukan selama empat tahun belakangan ini justru menggunakan peraturan bikinan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana penggusuran era Ahok ditentang habis-habisan oleh Anies Baswedan saat kampanye Pilkada DKI 2017.
Baca Juga: Sumpahi Anies Gagal Jadi Presiden, Orangnya Bu Mega Kena Skakmat Tokoh NU: Omonganmu Melampaui Tuhan
“Ini peraturan memang dibentuk oleh Gubernur sebelumnya, sampai sekarang ada beberapa kasus yang memang berjalan proses penggusurannya melalui Pergub ini,” kata Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Albajili kepada wartawan Kamis (10/2/2022).
Charlie tidak merinci peraturan bikinan Ahok yang dipakai Anies untuk menggusur warga Jakarta itu, tetapi yang jelas kata dia, jejak-jejak penggusuran yang dilakukan Anies Baswedan masih terlihat jelas sampai sekarang ini.
Beberapa penggusuran yang dilakukan Anies diantaranya adalah, penggusuran warga di lahan milik PT Pertamina di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan tahun 2021 lalu silam.Kemudian penggusuran di Ciracas, Jakarta Timur dan Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Menueut Charlie dalam semua pristiwa penggusuran itu, warga sangat dirugikan karena tidak ada proses hukum yang harus dilewati sebelum menggusur lantaran adanya Pergub tersebut.
"Paling jelas pancoran tadi, kita melampirkan ada nota dinas yang merekomendasikan penertiban di pancoran menggunakan Pergub ini dan harus disetujui Gubernur Anies. Jadi, walaupun Pergub ini dibentuk oleh Pemprov sebelumnya, fakta bahwa ini dibiarkan berlaku sebenarnya itu sudah menunjukkan kontra produktif terhadap nilai tersebut," katanya.
Anies pun diminta Charlie untuk memenuhi janji kampanyenya tidak melakukan penggusuran yang melanggar HAM. Penggusuran juga tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga seperti perusahaan negara atau swasta.
Begitu juga dengan jaminan pemenuhan hak tempat tinggal bagi warga juga harus dipenuhi sesuai janji mantan Mendikbud itu. Jika Pergub ini masih berlaku, maka apa yang dijanjikan Anies dianggapnya hanya gimmick belaka.
"Komitmen itu harus diwujudkan oleh penyelesaian yang lebih struktural, bukan hanya sekedar gimmick, bukan hanya sekedar tidak menggusur. Tapi penggusuran tidak ada lagi di Jakarta," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: