Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Anggota DPR Pertanyakan Absennya Anggota Ex-Officio LPS di Rapat Komisi XI DPR

Anggota DPR Pertanyakan Absennya Anggota Ex-Officio LPS di Rapat Komisi XI DPR Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan keberadaan anggota ADK ex-officio Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang tidak hadir dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Menurutnya, tidak ada informasi maupun pemberitahuan resmi mengenai alasan absennya para anggota ex-officio tersebut.

"Ini ADK ex-officio-nya ke mana ya, Pak Anggito? Orangnya. Kalau di situ kan ada, di sini orangnya mana? Tidak ada surat izin, tidak ada surat pemberitahuan," kata Dolfie mempertanyakan dalam rapat di Komisi XI DPR RI, Rabu (24/6/2026).

Padahal, kata Dolfie, Komisi XI telah mengundang seluruh pihak terkait, termasuk anggota ADK ex-officio, untuk menghadiri rapat tersebut.

"Jadi maksudnya memang dari LPS ini tidak menginformasikan bahwa ada rapat pada hari ini kepada mereka?," tanya Dolfie.

Merespon pertanyaan tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa pihaknya memang telah memberikan informasi mengenai pelaksanaan rapat. Namun tidak mengikutsertakan anggota ADK ex-officio karena materi yang dibahas berkaitan dengan anggaran operasional.

"Kami informasikan tapi tidak kami pesertakan karena ada dua hal. Satu, materi yang disampaikan ini adalah materi mengenai anggaran, Pak. Anggaran operasional, dan anggaran operasional itu mekanismenya ada di ADK internal, Pak," jawab Anggito.

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Soroti Rendahnya Serapan Anggaran LPS Pasca Perluasan Mandat UU P2SK

Baca Juga: Kewenangan LPS Meluas Pasca-UU P2SK, Komisi XI DPR Minta KPI Program Lebih Jelas

Namun, Dolfie menegaskan bahwa rapat kerja DPR tidak dibatasi hanya pada satu materi sehingga kehadiran anggota ADK ex-officio tetap diperlukan. 

Ia menilai DPR perlu mengetahui alasan ketidakhadiran mereka, sebagaimana lazimnya disampaikan melalui surat pemberitahuan apabila berhalangan hadir.

"Hari ini kita ini enggak tahu ADK ex-officio-nya ini sakit, ada kegiatan lain, tidak terinformasi, tidak diundang, enggak ada pemberitahuan kepada kita. Biasanya kalau tidak hadir, Pak, ada surat dari yang bersangkutan bahwa sedang mengikuti kegiatan ini, kita memaklumi," ungkap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra