Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), Donal Fariz mengaku belum menerima jawaban atau respons atas somasi yang dilayangkan kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Baca Juga: Sengkarut Pengusiran Maskapai Susi Air, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Adapun, somasi dikirimkan kepada Bupati Malinau terkait insiden pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2 Februari 2022.
“SUSI Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022,” kata Donal melalui keterangannya pada Jumat, 11 Februari 2022.
Dalam somasi tersebut, Donal menyampaikan Bupati Malinau diberi waktu 3 hari sejak surat dilayangkan untuk merespons. Sehingga, apabila tidak mendapatkan respons akan diambil upaya hukum dengan melaporkan ke Bareskrim Polri.
“Apabila tidak mendapatkan respon, maka kami berencana secara resmi melaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 Februari 2022, pukul 10.00 WIB,” jelas dia.
Sementara, Donal mengatakan pihaknya akan melaporkan Pemerintah Kabupaten Malinau terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) KUHP, dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: