Pada tanggal 2 Februari, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, membagikan sebuah video di media sosial Twitter yang memperlihatkan pesawat milik maskapainya, Susi Air, yang dikeluarkan dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Susi pun merasa terkejut, lantaran ia mendapat video pesawat yang dikeluarkan oleh Satpol PP itu dari anaknya.
Padahal, kata Susi, maskapainya telah melayani penerbangan di langit Kalimantan Utara dan sekitarnya sekitar 10 tahun kebelakang. Namun kini, hal itu terhenti usai terjadinya hal tersebut.
Baca Juga: Benny K Harman Geram Usai Susi Air Diusir, Eh Kena Skakmat Warganet: Bupatinya Kader Demokrat Pak
"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," cuit Susi Pudjiastuti, dikutip Wartaekonomi.co.id.
"Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata," tambah Susi.
Pada cuitan selanjutnya, Susi pun menjelaskan akar persoalan ini. Nyatanya, pangkal masalah ini ada pada perizinan maskapai Susi Air yang tidak diperpanjang. Katanya, Susi Air telah mengajukan perpanjangan izin sejak November, namun ditolak. Atas penolakan itu, Susi mengaku tidak mengetahui alasan pastinya.
"Persoalan: Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak ? Susiair tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun harus terbang perintis di Kaltara," pungkas Susi Pudjiastuti.
Dihari yang berbeda, tepatnya pada tanggal 3 Februari 2022, Susi menambah kejelasan soal masalah ini yang semakin berlarut-larut. Katanya, Susi Air memang ada keterlambatan pembayaran sewa bulanan, namun itu semua sudah diselesaikan. Susi mengaku telah menyelesaikan proses administari keterlambatan bayarnya itu.
"Susi air telah membayar semua kewajiban sewa bulanannya dan termasuk denda yang dikenakan Rp 60 juta pada saat covid ada keterlambatan," cuit Susi, (3/2/2022).
Kejadian itu tentunya menimbulkan polemik. Isunya pun mulai tergiring ke kanan-kiri, seperti terbawa sampai ke konteks politik, bahkan sampai terbawa ke perusahaan penerus Susi Air. Nama perusahaan penerbangan PT Smart Cakravala Aviation (Smart Aviation) sampai disebut-sebut.
Baca Juga: Ramai Video Pesawat Susi Air Dikeluarkan, Said Didu Sebut Itu Sedang Digusur oleh...
Mengutip Suara.com, pihak Smart Aviation pun menanggapi itu, melalui sang direktur, Winarso. Ia menyebutkan, perusahaannya telah mendapatkan izin sejak 1 Januari 2022 lalu. Pihaknya juga tidak menuntut apapun kepada pemda terkait penggunaan hanggar.
"Enggak nuntut, kami nggak ada kuasa nuntut. Kami tunggu pemda aja," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: