Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kadernya Tersangka Teroris, Partai Ummat Minta Densus 88 Dievaluasi

        Kadernya Tersangka Teroris, Partai Ummat Minta Densus 88 Dievaluasi Kredit Foto: Twitter/Mustofa Nahrawardaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Ummat menyampaikan sikapnya atas penangkapan salah seorang kadernya yang juga pengurus Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Bengkulu, RH. 

        Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror Polri juga sudah menetapkan RH sebagai tersangka dugaan kasus terorisme Terkait itu, Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyinggung kinerja Densus 88 yang dinilainya kurang baik selama ini. 

        Baca Juga: Nahloh, Gara-Gara Banyak Omongan FPI Beri Dukungan ke ISIS, Rizieq Shihab Diminta Diperiksa!

        Menurutnya, pemerintah mesti mengevaluasi prosedur kerja Densus.

        "Melihat track record Densus 88 di dalam proses penangkapan terduga teroris yang tidak baik, kami mengusulkan pemerintah mengevaluasi prosedur bekerja Densus, sehingga tidak menjadi teror bagi masyarakat," kata Mustofa kepada wartawan, Senin, 14 Februari 2022.

        Mustofa mengatakan, cara Densus yang menangkap jangan malah jadi teror bagi masyarakat. Dia menyoroti Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar yang belum lama ini minta maaf terkait daftar pesantren yang terafiliasi teroris. 

        "Baru saja BNPT meminta maaf atas tidak akuratnya informasi ratusan pesantren yang dilabeli terafiliasi ISIS. Jangan sampai penangkapan (RH) ini pun menjadi bentuk teror baru," jelas Mustofa.

        Pun, dia menyoroti persidangan kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Menurut dia, diduga ada pemaksaan kehendak dalam kasus tersebut. Kata dia, terkesan Densus 'kurang profesional' dalam penangkapan Munarman.

        "Bahkan, pada persidangan yang dialami Munarman, saya pun menangkap adanya kesan 'kurang profesionalnya' Densus. Sehingga ada kesan pemaksaan kehendak dalam kasus tersebut," ujarnya. Kemudian, dia menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada RH. Status RH saat ini sebagai kader Partai Ummat dan juga dosen pengajar di Bengkulu. Lalu, RH juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu. 

        Baca Juga: Gus Nur Sebut Jenderal TNI Dudung Abdurrachman Menista Allah, Sampai Dendam Setengah Mati!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: