Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nahloh, Usai Keluarkan Kebijakan Soal JHT, Menteri Ketenagakerjaan Diminta untuk Dipecat oleh...

        Nahloh, Usai Keluarkan Kebijakan Soal JHT, Menteri Ketenagakerjaan Diminta untuk Dipecat oleh... Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.

        Hal tersebut dikarenakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Di mana dalam ketentuan yang baru ini diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun. 

        Baca Juga: Rocky Gerung Semprot Ida Fauziyah Gara-Gara Aturan JHT, Sampai Bawa-Bawa Oligarki

        " Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Said Iqbal lewat keterangannya, Senin (14/2/2022).

        Ditegaskan Said Iqbal, dalam waktu dekat Partai Buruh juga akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi.

        Ia mengungkapkan tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron. Malah diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Ini akan memukul lagi ekonomi.

        Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal JHT merupakan salah satu "pegangan" penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

        Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di-PHK akan semakin menderita.

        “JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa, ?," celetuk Said Iqbal.

        Baca Juga: Diungkap Pengamat! Kayaknya Demi Redam Anies di 2024, PDIP Sampai Lakukan Ini ke Ganjar Pranowo

        Dengan aturan yang baru, lanjut Said Iqbal, buruh akan dirugikan. Sebagai contoh, ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun. Maka dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.

        "Dengan adanya kebijakan ini, Menaker seperti tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, kecil sekali," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: