Video Lawas Ceramahnya Soal Soekarno Viral, Haikal Hassan Minta Maaf: Luar Biasa Beliau!
Haikal Hassan Baras memberikan klarifikasi terkait ceramahnya yang meyebut Bung Karno sering memenjarakan ulama. Haikal sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Presiden pertama RI, Soekarno.
"Ketika saya berkata beliau itu (Soekarno) memenjarakan, itu saya minta maaf sebesar-besarnya. Karena kalaupun itu betul-betul terjadi, itu merupakan sesuatu yang kita kubur sama-sama," ujar Haikal dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Ismail Zamakhsy ari Official dilansir dari akurat.co, Senin (14/2/2022).
Selain meminta maaf, Haikal meralat ucapannya. Kali ini ia menyebut Soekarno layaknya seorangwali.
"Proklamator kita, saya sempet menyebutnya sebagai seorang wali. Luar biasa beliau," tutur Haikal.
Haikal kemudian meminta maaf apabila ceramahnya di masa lalu itu banyak menyinggung perasaan orang lain. Menurutnya, untuk sejarah itu biarlah berlalu.
Baca Juga: Kadernya Diciduk Densus 88, Mustofa Partai Ummat Lantang Bersuara: Apa Perbuatan Teror RH?
"Di antara semua pidato atau ceramah saya betul-betul saya mengagungkan, memuliakan dan mendoakan Bung Karno," ujar Haikal.
Sebelumnya, Haikal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Haikal dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Soekarno saat memberikan ceramah.Dalam video ceramah yang beredar, Haikal yang menyebut "Soekarno tukang penjarakan ulama" meresahkan masyarakat.
Diduga, video tersebut merupakan video lawas yang kembali viral."Tentu kami merasa dirugikan sebagai kelompok nasionalis Soekarnois, karena Repdem sebagai pengikut Bung Karno yang berjejaring di 34 Provinsi dan 500 Kabupaten/Kota menyayangkan apa yang dikatakan Haikal Hassan," ujar Ketum DPN Repdem Wanto Sugito.[]
Baca Juga: Haikal Hassan Dukung Panglima TNI Gelar Silaturahmi dengan Ulama: Masyarakat Pasti...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: