Akan Jalani Sidang Pertama Hari Ini, Ternyata Begini Kondisi Kesehatan Ferdinand Hutahaean
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, siap menjalani proses persidangan perdana kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Februari 2022. Dikabarkan, Ferdinand yang merupakan mantan politisi Partai Demokrat dalam kondisi baik-baik saja.
“Beliau sehat dan siap (jalani sidang perdana),” kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 15 Februari 2022.
Baca Juga: Terkait Wayang Haram, Respons Ketua MUI Luar Biasa, Katanya...
Sebelumnya Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022.
Sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’ pada Senin, 10 Januari 2022.
“Setelah pemeriksaan FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Penyidik Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin malam, 10 Januari 2022 lalu.
Selanjutnya, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari ke depan mulai malam ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Menurut dia, penyidik memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.
Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Sampaikan Klarifikasi Terkait Ucapan Wayang Haram
“Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar