Kuasa Hukum Munarman Sebut Kebodohan Akut Ini Semua Nggak Lain Disebarkan oleh Pihak yang Dungu
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman memberikan pernyataan tentang syariat Islam di dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
Pernyataan Munarman tersebut kembali diunggah oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.
"Mempertentangkan syariat Islam dengan negara adalah kebodohan yang nyata - H Munarman S.H," demikian tulis Aziz Yanuar, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Chat Baiat di Ponsel Munarman Jadi Sorotan, Aziz Yanuar: Jangan Misleading, Baiat Itu Maksudnya...
Aziz Yanuar berpendapat, pernyataan Munarman tersebut berawal dari proses penyidikan hingga ke persidangan.
"Sejak dari awal, bahkan sudah terpapar di pemikiran banyak pihak bahwa penerapan syariat Islam itu anti-keberagaman, bertentangan dengan Pancasila, tidak plural, tidak menghormati pihak keyakinan lain, dan dilarang," kata Aziz saat diwawancarai JPNN.com, Kamis (17/2/2022).
Alumnus Universitas Pancasila itu juga menyatakan pemikiran tersebut merupakan sebuah kebodohan yang akut.
"Ini kebodohan akut yang tidak lain disebarkan oleh pihak-pihak yang dungu dan pandir atau memang ada agenda islamophobia, karena jelas negara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara ini didirikan atas berkat rahmat Allah," jelasnya.
Aziz menyebutkan hal tersebut diatur dalam konstitusi Indonesia.
"Bahkan di dalam Dekrit Presiden 1959 menyatakan bahwa piagam Jakarta (yang memuat penegakan syariat islam bagi para pemeluknya) adalah menjiwai konstitusi dan merupakan satu kesatuan," pungkas Aziz.
Dia bahkan mencontohkan penegakan syariat Islam diterapkan dalam beberapa undang-undang seperti UU Zakat, Wakaf dan beberapa undang-undang yang terkait dengan umat Islam.
"Ada penerapan beberapa hukum Islam di Aceh. Demikian, diharapkan ke depannya kita lebih cerdas dan adil, sehingga tidak mudah dibodohi oleh narasi sesat yang memecah belah persatuan dan kesatuan," tutur Aziz Yanuar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: