Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalah Gugatan Soal Kali Mampang, Anies Makin Diserang: Wajar... Kebanyakan Manggung!

        Kalah Gugatan Soal Kali Mampang, Anies Makin Diserang: Wajar... Kebanyakan Manggung! Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyentil Gubernur Anies Baswedan yang kalah dalam gugatan banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

        Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian Untayana mengatakan, Anies wajar bila dihukum harus mengeruk Kali Mampang. Selama lima tahun menjabat, kata Justin, mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut disebut hanya kebanyakan manggung.

        Baca Juga: Tak Terima Anies Dinyinyirin, Bos Ancol Ngegas ke Giring: Pecundang Nyali Kambing, Otaknya Dikit!

        "Kami sudah prediksi, sudah tidak heran lagi. Wajar saja Pak Anies dihukum. Selama lima tahun menjabat Pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung. Lupa sama upaya pencegahan banjir," ucap Justin dalam keterangannya, Minggu (20/2).

        Menurut dia, program pencegahan banjir sudah jelas tertuang di RPJMD dan peraturan daerah. APBD yang digelontorkan pun sangat besar mencapai triliunan rupiah. "Enggak tau mau tunggu apa lagi? Masa nunggu Jakarta tenggelam dahulu baru dikerjakan? Segera eksekusi. Salah siapa berarti Jakarta banjir?" tanya dia.

        Anggota Komisi D itu juga meminta Anies segera mengeruk total Kali Mampang. Permasalahan itu pun dinilainya hanya satu dari sekian masalah besar banjir di Jakarta. Ditambah, saat ini ibu kota memasuki musim penghujan dan adanya ancaman cuaca ekstrem beberapa waktu terakhir.

        "Jangan ditunda-tunda lagi, ini sudah masuk puncak musim hujan. Masalah kapan akan banjir, kan, tidak bisa ditunda-tunda juga. Jadi, tolong disegerakan, prioritaskan, dan tuntaskan," tambahnya.

        PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Anies Baswedan. Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu.

        Anies pun dihukum mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Dia juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

        "Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah)," tulis laman tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: