Kebijakan Pembatasan Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN jadi Harapan Baru bagi Keberlangsungan PTS
Oleh: Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina
Kredit Foto: Istimewa
Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang S1 di perguruan tinggi negeri (PTN), terutama bagi kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), patut diapresiasi dan didukung segera pelaksanaannya.
Kebijakan ini membawa angin segar dan harapan baru bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia.
Sebelumnya, dalam salah satu acara kampus di Jakarta (12/2/2026), Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof. Mukhamad Najib, Ph.D., menjelaskan bahwa ide pembatasan jumlah penerimaan jenjang S1 di kampus negeri (PTN), terutama PTN-BH, selaras dengan rencana Kemdiktisaintek. Najib menjelaskan, Kemdiktisaintek memang akan membatasi jumlah kuota penerimaan jenjang S1 di PTN, terutama untuk PTN yang berstatus Badan Hukum atau PTN-BH.
Kebijakan pembatasan penerimaan S1 di PTN merupakan angin segar bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Bayangkan, total daya tampung penerimaan mahasiswa baru di PTN tahun 2025 (SNBP, SNBT, dan Mandiri) ditetapkan sebanyak 626.941 mahasiswa.
Jumlah tersebut tersebar di 146 PTN, yang terdiri dari 76 PTN akademik, 44 PTN vokasi, dan 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Jumlah tersebut didominasi oleh PTN yang berstatus PTN-BH. Jika dirata-ratakan, jumlah mahasiswa baru yang masuk PTN sebesar 4.294 orang per kampus.
Lebih miris lagi jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa yang kuliah di PTN dan PTS. Data BPS menunjukkan bahwa dari 127 jumlah PTN saat ini, menampung jumlah mahasiswa sebanyak 4.408.472 orang dan dosen pengampu sebanyak 98.137 orang. Artinya, rata-rata PTN memiliki jumlah mahasiswa sebanyak 34.712 orang dan dosen pengampu sebanyak 772 orang. Dengan demikian, rasio dosen terhadap mahasiswa adalah 1:45 per kampus.
Bandingkan dengan PTS. Dari 2.713 jumlah PTS saat ini, menampung jumlah mahasiswa sebanyak 4.833.473 orang dan dosen pengampu sebanyak 169.638 orang. Artinya, rata-rata PTS memiliki jumlah mahasiswa sebanyak 1.781 orang dan dosen pengampu sebanyak 62 orang, dengan rasio dosen terhadap mahasiswa sebesar 1:28.
Saat ini, banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa sebanyak 20% hingga 30%, bahkan ada yang sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru. Turunnya jumlah mahasiswa tentu saja memengaruhi penerimaan PTS yang 95% bertumpu pada uang kuliah mahasiswa.
Beban berat operasional kampus yang ditanggung PTS akan sangat berdampak pada peningkatan kualitas dan keberlangsungan PTS. Oleh sebab itu, perlu intervensi pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan pembatasan penerimaan mahasiswa baru PTN, baik jumlah maupun jangka waktu penerimaan.
Baca Juga: Bikin Was-was, Biaya Pendidikan Naik Dua Kali Lipat Lebih Cepat dari Gaji
Ke depan, Kemdiktisaintek juga perlu membuat langkah terobosan dalam membantu pembiayaan PTS. Salah satu inisiatif yang bisa dilakukan adalah pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS, yang selama ini hanya dinikmati PTN melalui BOPTN.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta biaya pendidikan mahasiswa, dengan prinsip keadilan yang setara. Apalagi, PTS juga memiliki tugas dalam mewujudkan amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: