Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Terima Anies Dinyinyirin, Bos Ancol ke Giring PSI: Pecundang Nyali Kambing, Otaknya Dikit!

        Tak Terima Anies Dinyinyirin, Bos Ancol ke Giring PSI: Pecundang Nyali Kambing, Otaknya Dikit! Kredit Foto: Instagram/Giring Ganesha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dihukum mengeruk Kali Mampang hingga tuntas setelah kalah dalam gugatan yang dilayangkan masyarakat korban banjir ke PTUN Jakarta.

        Giring mengatakan, dengan ada gugatan masyarakat tersebut menandakan Gubernur Anies Baswedan selama empat tahun memimpin Jakarta tidak bisa bekerja menangani masalah banjir DKI yang terjadi di setiap musim penghujan.

        “Apakah ini artinya warga DKI harus gugat terus ke pengadilan baru Gubernurnya kerja?” kata Giring melalui akun Twitternya dikutip Populis.id Mingggu (20/2/2022).

        Baca Juga: Anies Ngegas Pamer Foto "Ngeruk" Kali Mampang Usai Dinyatakan Kalah di PTUN 

        Tak terima junjungannya kembali menjadi sasaran kritik Giring Ganesha, Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol (Tbk), Geisz Chalifah langsung melancarkan serangan balik. Dia bahkan mengatakan Giring sebagai pecundang yang hanya banyak berbicara tetapi kualitas otaknya menyedihkan.

        Geisz lantas menantang Giring untuk berdebat terbuka mengenai berbagai macam permasalahan seputar DKI Jakarta di masa kepemimpinan Anies Baswedan.

        “Eh pecundang nyali kambing kapan lu berani debat terbuka sama gue. Debat ttg persoalan yg lu posting juga boleh. Bacot lu doang yg gede otak lu dikit,” kata Geisz di akun Twitternya.

        Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum mengeruk Kali Mampang setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan masyarakat korban banjir yang terjadi karena luapan Kali Mampang.

        Hukuman kepada orang nomor satu di Jakarta itu dipublikasikan di laman resmi PTUN Jakarta  https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara. Sebagaimana dilihat Populis.id Kamis (17/2/2022).Adapun  gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu.

        Adapun Anies Baswedan dihukum mengeruk Kali Mampang hingga ke wilayah Pondok Jaya. Tidak hanya itu Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga dituntut untuk membuat turap di sepanjang Kali Mampang sebagai upaya mencegah luapan air yang dapat menimbulkan banjir.

        “Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut dikutip Populis.id.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: