Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sibuk Urus Toa Masjid, Fadli Zon Ingatkan Menag Yaqut Urus Haji dan Umrah

        Sibuk Urus Toa Masjid, Fadli Zon Ingatkan Menag Yaqut Urus Haji dan Umrah Kredit Foto: Twitter/Fadli Zon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR RI Fadli Zon mengkritik aturan baru yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Fadli Zon, aturan soal penggunaan pengeras suara masjid dinilai sangat berlebihan.

        Terlebih, aturan seperti itu sampai ditangani langsung oleh orang sekelas Menteri Agama (Menag). Fadli Zon pun menganggap bahwa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 suatu hal yang kurang perlu diurus oleh Menag Yaqut.

        Baca Juga: Menag Yaqut Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Slamet Maarif 212: Jaman Belanda Nggak Gini-gini Amat...

        Justru, Fadli Zon menyarankan agar Menag Yaqut bisa mengurusi masalah yang lebih besar lagi. Bukan masalah toa masjid, Fadli Zon mengatakan agar Menag Yaqut bisa membenahi masalah haji dan umrah.

        "Harusnya menag benahi masalah besar seperti Haji dan Umrah yang masih terkendala. Masak urusi bunyi toa?" cuit @fadlizon, dikutip Selasa (22/2/2022).

        Sejumlah netizen pun ikut menanggapi cuitan Fadli Zon tersebut yang menilai kritikan itu sudah sangat tepat.

        "Ga sampai otaknya bahas haji dan umroh,, makanya bahas toa," ucap salah seorang netizen di Twitter.

        "Yaqut jadi menag karena namanya aja bernuansa islami, itu juga belum tentu nama aslinya. Coba suruh baca alfatihah belum tentu dia bisa," timpal netter lain.

        "Levelnya ya cuma begitu bang, yg remeh temeh, jangan harap bisa mengurusi masalah besar," sahut netizen lainnya.

        Selain Fadli Zon, ada juga Politisi PKS, Bukhori Yusuf memberikan kritiknya terhadap aturan baru Kementerian Agama (Kemenag) soal panduan pemakaian pengeras suara (speaker) di masjid dan musala.

        Bukhori menilai bahwa aturan toa masjid justru mengabaikan dinamika kondisi sosiologis dan kultural masyarakat setempat. Terlebih, aturan itu tidak dikhusukan kepada masjid atau musala di wilayah perkotaan saja, tetapi juga di pedesaan.

        "Penggunaan pengeras suara di masjid adalah tradisi umat Islam di Indonesia bagi masyarakat tradisional yang komunal," ujar Bukhori, Selasa (22/2/2022).

        "Mereka relatif memiliki penerimaan yang lebih positif terhadap tradisi melantunkan azan, zikir, atau pengajian dengan suara keras melalui speaker masjid," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: